Kasatresnarkoba Polres Mojokerto Kota Bantah Dugaan “Tebus Perkara”, Tegaskan Seluruh Penanganan Sesuai Prosedur dan Telah Diassesment BNN

MOJOKERTO, Infopol.news – Kasatresnarkoba Polres Mojokerto Kota AKP Arif Setiawan membantah berbagai informasi yang beredar terkait dugaan praktik “tebus perkara” dalam penanganan kasus penyalahgunaan narkotika yang menyeret sejumlah warga Desa Sebani, Kecamatan Tarik.

Menurut AKP Arif Setiawan, seluruh proses penanganan perkara telah dilaksanakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan tidak terdapat praktik tangkap lepas sebagaimana yang ramai diberitakan oleh salah satu media.

“Tidak ada tangkap lepas, semua prosedur,” tegas AKP Arif Setiawan saat dikonfirmasi.

Kasatresnarkoba menjelaskan bahwa penanganan perkara tersebut telah melalui mekanisme Tim Asesmen Terpadu (TAT) serta asesmen oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) sesuai ketentuan dalam penanganan perkara penyalahgunaan narkotika.

Mekanisme tersebut merupakan prosedur resmi yang digunakan untuk menentukan apakah seseorang memenuhi kriteria sebagai penyalah guna yang dapat menjalani rehabilitasi atau diproses melalui mekanisme pidana, berdasarkan hasil pemeriksaan tim asesmen yang terdiri dari unsur medis dan hukum.

Dengan demikian, keputusan terhadap setiap orang yang diamankan bukan didasarkan pada kesepakatan ataupun transaksi tertentu, melainkan berdasarkan hasil pemeriksaan dan rekomendasi yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan.

Kasatresnarkoba juga menegaskan bahwa seluruh tahapan penanganan perkara dapat dipertanggungjawabkan secara administrasi maupun hukum.

Sementara itu, informasi mengenai adanya dugaan sejumlah uang yang disebut-sebut sebagai “tebus perkara” hingga kini belum disertai bukti hukum maupun putusan dari aparat penegak hukum yang membenarkan adanya praktik tersebut.

Prinsip praduga tak bersalah harus tetap dikedepankan sehingga setiap tuduhan terhadap anggota Polri maupun pihak lain harus dibuktikan melalui proses hukum yang berlaku.

Apabila terdapat masyarakat yang memiliki bukti mengenai dugaan pelanggaran oleh oknum aparat, jalur pelaporan resmi melalui Divisi Propam Polri maupun pengawas internal tetap terbuka agar dapat dilakukan pemeriksaan secara objektif.

Post Comment