Warga Protes Pelayanan Samsat Talangagung, Kapolres Malang: Cek Fisik Bukan untuk Mempersulit

MALANG, Infopol.news – Kapolres Malang AKBP Rulian Syauri angkat bicara terkait polemik pelayanan pajak kendaraan lima tahunan di Samsat Talangagung. Ia menegaskan, pemeriksaan fisik kendaraan dan verifikasi identitas merupakan bagian dari prosedur yang harus dipenuhi dalam penerbitan STNK dan BPKB lima tahunan.

Menurut AKBP Rulian, pemeriksaan fisik diperlukan untuk memastikan kesesuaian nomor rangka dan nomor mesin kendaraan dengan dokumen serta data yang tercatat dalam sistem.

“Untuk penerbitan STNK dan BPKB lima tahunan, cek fisik itu conditio sine qua non. Nomor rangka dan nomor mesin wajib diverifikasi secara fisik oleh petugas. Tanpa itu, sistem Korlantas Polri secara otomatis menolak,” tegas AKBP Rulian, Kamis (17/9/2026).

Ia juga menjelaskan, kewajiban menghadirkan KTP atas nama pemilik kendaraan merupakan bagian dari verifikasi dan perlindungan terhadap pemilik yang sah.

Kapolres menyebut, penyimpangan terhadap prosedur pelayanan dapat menjadi temuan dalam pengawasan maupun audit serta berpotensi membuka ruang penyalahgunaan wewenang.

Untuk memastikan pelayanan berjalan sesuai ketentuan, AKBP Rulian mengaku telah memerintahkan Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Malang melakukan pengawasan langsung di Samsat Talangagung.

“Saya sudah perintahkan Kasi Propam untuk turun langsung. Awasi setiap tahapan pelayanan, pastikan tidak ada pungli, tidak ada permainan antrean, dan anggota melayani sesuai SOP. Jika ditemukan pelanggaran, akan kami tindak tegas,” ujarnya.

Kapolres juga mengimbau masyarakat memastikan seluruh dokumen persyaratan telah lengkap sebelum mendatangi Samsat. Langkah tersebut dinilai dapat membantu mengurangi antrean dan mempercepat proses pelayanan.

Ke depan, sosialisasi mengenai persyaratan dan tahapan pelayanan Samsat akan diperkuat melalui kanal media sosial resmi serta pemasangan banner informasi di area pelayanan.

Post Comment