Mekanisme TAT dan Asesmen BNN Jadi Bukti Penanganan Kasus Narkoba Tak Bisa Diintervensi
MOJOKERTO, Infopol.news – Munculnya berbagai informasi yang berkembang terkait penanganan perkara narkotika oleh Satresnarkoba Polres Mojokerto Kota mendapat tanggapan dari pihak kepolisian. Kasatresnarkoba Polres Mojokerto Kota AKP Arif Setiawan memastikan seluruh proses penanganan perkara telah dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Menurut AKP Arif Setiawan, tidak benar adanya dugaan praktik “tebus perkara” sebagaimana yang beredar di tengah masyarakat.
“Tidak ada tangkap lepas, semua prosedur,” tegas AKP Arif Setiawan saat dikonfirmasi.
Dalam penanganan perkara penyalahgunaan narkotika, tidak semua orang yang diamankan otomatis diproses dengan mekanisme yang sama. Sistem hukum di Indonesia mengenal Tim Asesmen Terpadu (TAT) yang melibatkan unsur Badan Narkotika Nasional (BNN), penyidik, tenaga medis, serta tim hukum untuk menentukan status seseorang, apakah sebagai pecandu, korban penyalahgunaan, atau bagian dari jaringan peredaran narkotika.
Hasil asesmen tersebut menjadi dasar bagi penyidik dalam menentukan langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan rehabilitasi apabila memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.
Karena itu, keluarnya seseorang dari proses penyidikan tidak dapat serta-merta dimaknai sebagai praktik “tangkap lepas”. Seluruh keputusan tetap harus didasarkan pada rekomendasi Tim Asesmen Terpadu dan alat bukti yang diperoleh penyidik.
Kasatresnarkoba menegaskan bahwa perkara yang menjadi perhatian publik tersebut juga telah melalui mekanisme TAT dan asesmen BNN, sehingga seluruh tahapan penanganannya memiliki dasar administrasi maupun dasar hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
Pengamat hukum menilai, di tengah derasnya arus informasi, masyarakat perlu membedakan antara dugaan, opini, dan fakta hukum. Tuduhan terhadap aparat penegak hukum seharusnya disertai alat bukti yang dapat diuji melalui mekanisme pengawasan internal maupun proses pidana, bukan hanya berdasarkan informasi sepihak.
Asas praduga tak bersalah juga berlaku bagi seluruh pihak, termasuk anggota kepolisian. Apabila terdapat dugaan pelanggaran oleh oknum aparat, mekanisme pelaporan kepada Divisi Propam Polri maupun pengawasan eksternal tetap terbuka agar dilakukan pemeriksaan secara profesional dan transparan.
Di sisi lain, kepolisian juga berkepentingan menjaga kepercayaan publik dengan memastikan setiap penanganan perkara dilakukan sesuai prosedur dan dapat dipertanggungjawabkan. Oleh karena itu, klarifikasi resmi dari penyidik menjadi bagian penting agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh dan tidak terpengaruh oleh spekulasi yang belum terverifikasi.
Dengan adanya penegasan dari Kasatresnarkoba bahwa perkara telah diproses sesuai prosedur serta melalui mekanisme Tim Asesmen Terpadu (TAT) dan asesmen BNN, diharapkan masyarakat dapat menunggu hasil apabila nantinya terdapat pemeriksaan lebih lanjut oleh institusi yang berwenang.



Post Comment