Diduga Ada Praktik Tangkap Lepas dalam Kasus Narkoba di Menganti, Aparat Diminta Beri Penjelasan
GRESIK, Infopol.news – Penanganan perkara dugaan penyalahgunaan narkotika di wilayah Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik, menjadi sorotan setelah muncul informasi mengenai dugaan praktik tangkap lepas dengan nilai mencapai Rp50 juta.
Berdasarkan informasi yang diterima redaksi, seorang pria berinisial S, yang disebut merupakan residivis kasus narkotika, dikabarkan diamankan pada 10 Juli 2026 dalam pengembangan perkara narkotika. Namun, sumber menyebut yang bersangkutan diduga tidak diproses hingga ke tahap hukum lebih lanjut.
Informasi yang dihimpun menyebut, pengembangan kasus bermula dari penangkapan seorang pria berinisial K di sebuah rumah kos di wilayah Desa Wonokoyo, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik. Dari hasil pengembangan, penyidik disebut mengarah kepada beberapa nama lain, termasuk pria berinisial S.
Sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan mengklaim terdapat dugaan transaksi senilai Rp50 juta agar proses hukum terhadap S tidak berlanjut. Namun, informasi tersebut hingga kini belum dapat diverifikasi secara independen maupun dikonfirmasi kepada aparat penegak hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, Polres Gresik maupun Ditresnarkoba Polda Jawa Timur belum memberikan keterangan resmi terkait informasi tersebut. Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi mengenai status hukum pihak yang disebut serta dugaan praktik tangkap lepas tersebut.
Media ini membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Seluruh pihak yang disebut tetap harus dianggap tidak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.



Post Comment