Oknum Staf PMD Gresik Jadi Tersangka Dugaan Penipuan PPPK, Polisi Periksa 20 Saksi
GRESIK, Infopol.news – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gresik menetapkan seorang oknum staf di lingkungan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Gresik berinisial AP (56) sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan pemalsuan terkait proses penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Kasatreskrim Polres Gresik AKP Arya Widjaya mengatakan, tersangka diduga berperan membantu aksi penipuan dengan meyakinkan para korban bahwa mereka dapat diterima sebagai PPPK melalui jalur di luar mekanisme resmi.
Menurut AKP Arya, perkara tersebut bermula dari laporan polisi yang diterima pada 13 April 2026. Dari hasil penyelidikan, AP diketahui memperkenalkan para korban kepada seseorang yang mengaku memiliki akses untuk meloloskan peserta seleksi PPPK dengan imbalan sejumlah uang.

“Tersangka tidak hanya mempertemukan korban dengan pelaku utama, tetapi juga terus meyakinkan korban bahwa proses pengurusan PPPK sedang berjalan sehingga korban tetap percaya dan tidak segera meminta uangnya kembali,” ujar AKP Arya Widjaya, Sabtu (11/7/2026).
Dalam proses penyidikan, Satreskrim Polres Gresik telah memeriksa sedikitnya 20 orang saksi guna mengungkap rangkaian peristiwa tersebut.
Selain itu, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa rekening koran, enam lembar salinan legalisir surat keputusan (SK) yang diduga palsu, serta percakapan melalui aplikasi WhatsApp antara tersangka dan para korban.
Berdasarkan hasil penyidikan, AP diduga memberikan kesempatan, sarana, maupun keterangan yang mempermudah terjadinya tindak pidana penipuan. Atas dasar itu, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 492 KUHP juncto Pasal 21 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Polres Gresik mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan sebagai PPPK maupun aparatur sipil negara melalui jalur tidak resmi dengan meminta sejumlah uang.
“Apabila menemukan praktik serupa, masyarakat diminta segera melapor kepada kepolisian,” tegas AKP Arya Widjaya.
Satreskrim Polres Gresik menyatakan penyidikan masih terus berlangsung untuk mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut.



Post Comment