Diduga Tambang Galian C Tanpa Izin di Kutogirang Tetap Beroperasi, Warga Minta Polda Jatim Turun Tangan

MOJOKERTO, Infopol.news – Aktivitas tambang galian C yang diduga belum mengantongi izin di wilayah Desa Kutogirang, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto, kembali menjadi sorotan masyarakat. Meski isu penertiban tambang ilegal terus disuarakan, aktivitas penambangan di lokasi tersebut disebut masih berlangsung secara terbuka.

Berdasarkan informasi yang diterima Infopol.news, aktivitas tambang tersebut diduga berkaitan dengan seseorang berinisial A, warga Mojokerto. Sementara di lapangan, operasional tambang disebut-sebut dikoordinasikan oleh seorang perempuan yang dikenal dengan sapaan Bu A atau Mak A, yang diduga berperan sebagai koordinator (checker) aktivitas di lokasi.

Pantauan di lapangan memperlihatkan kendaraan dump truck silih berganti mengangkut material hasil galian. Aktivitas tersebut menimbulkan debu di sepanjang akses jalan yang dilalui kendaraan berat dan dikeluhkan oleh masyarakat sekitar.

Sejumlah warga mempertanyakan mengapa aktivitas tambang yang diduga belum mengantongi izin tersebut masih dapat beroperasi hingga saat ini. Mereka berharap aparat penegak hukum tidak menutup mata dan segera melakukan pengecekan terhadap legalitas kegiatan pertambangan tersebut.

“Kami berharap aparat segera turun ke lokasi untuk memastikan apakah aktivitas tambang ini telah memiliki izin sesuai ketentuan atau tidak. Kalau memang melanggar, tentu harus ditindak sesuai aturan,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Apabila benar aktivitas penambangan tersebut dilakukan tanpa perizinan yang sah, maka dapat berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).

Dalam Pasal 158 UU Minerba, setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dikenai sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, apabila kegiatan pertambangan menimbulkan dampak terhadap lingkungan hidup, penanganannya juga dapat mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup beserta perubahannya.

Masyarakat berharap Polda Jawa Timur, Polres Mojokerto, serta instansi teknis terkait segera melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap legalitas aktivitas tambang tersebut, sehingga memberikan kepastian hukum sekaligus menjawab keresahan warga.

Hingga berita ini diterbitkan, Infopol.news masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak yang disebut dalam informasi, termasuk pihak yang diduga mengelola tambang, Pemerintah Desa Kutogirang, Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur, serta aparat kepolisian terkait status perizinan aktivitas tersebut.

Post Comment