Terkait Tambang Emas Ilegal, Bareskrim Polri Sita Aset Perusahaan Pemurnian Emas di Sidoarjo

SIDOARJO, INFOPOL.NEWS – Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyita aset milik perusahaan pemurnian emas di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, dalam pengembangan perkara dugaan pertambangan emas tanpa izin (PETI).

Aset yang disita berupa kantor dan fasilitas milik PT Simba Jaya Utama (SJU) yang berlokasi di Jalan Brebek Industri, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo.

Tambah Pos

Pantauan di lokasi, petugas gabungan dari Dittipideksus Bareskrim Polri, Polda Jawa Timur, Polresta Sidoarjo, dan Polsek Waru memasang banner penyitaan berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Sidoarjo Nomor 563/Pen.Pid.B-Sita/2026/PN Sda tanggal 9 Juni 2026.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan penyitaan tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyidikan terhadap tiga tersangka yang sebelumnya telah ditetapkan.

Menurutnya, penyidik telah melakukan serangkaian tindakan hukum berupa penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk Toko Emas Semar Nganjuk, PT Semar Permata Emas Mulia (SPEM), rumah pemilik Toko Emas Semar Nganjuk, serta pabrik dan kantor PT Simba Jaya Utama.

“Dalam proses penyidikan perkara ini, penyidik telah melakukan serangkaian tindakan penyidikan termasuk upaya paksa penggeledahan di beberapa lokasi yang berkaitan dengan perkara,” ujar Ade, Kamis (11/6/2026).

Dari hasil penyidikan, polisi menetapkan tiga tersangka berinisial TW, DW, dan BSW yang merupakan keluarga pemilik usaha emas tersebut. Ketiganya diduga melakukan transaksi pembelian emas yang berasal dari aktivitas pertambangan tanpa izin di sejumlah wilayah Indonesia.

Penyidik menemukan alat bukti berupa keterangan saksi, keterangan ahli, dokumen, barang bukti, dan bukti elektronik yang mengarah pada dugaan tindak pidana di bidang pertambangan mineral dan batubara serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Ade menjelaskan, sebagian emas yang diduga berasal dari aktivitas pertambangan tanpa izin tersebut kemudian dimurnikan melalui fasilitas PT Simba Jaya Utama sebelum diolah menjadi berbagai produk emas batangan dengan kadar dan berat tertentu.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Saat ini ketiga tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri. Penyidik juga terus mengembangkan perkara dan telah menemukan dugaan keterlibatan pihak lain dalam jaringan tersebut.

Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, Bareskrim Polri telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi guna melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara.

Selain itu, penyidik juga bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) guna menelusuri aliran dana dan aset yang diduga berasal dari aktivitas pertambangan tanpa izin.

Bareskrim Polri menegaskan pengusutan perkara ini akan terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam jaringan pertambangan emas ilegal dan dugaan tindak pidana pencucian uang yang menyertainya.

Post Comment