Ratusan Simpatisan MSAT Telah Dipulangkan Oleh Polres Jombang

  • Jumat, 08-Juli-2022 (20:03) Polres supereditor

    JOMBANG | Infopol.news - Ratusan simpatisan Mochammad Subchi Azal Tzani(MSAT) Putra Kiai Pengasuh Pesantren Thoriqoh Shiddiqiyyah, Ploso Jombang Kyai Muchtar Mu'thi yang terkait kasus pelecehan seksual terhadap santri. Para simpatisan mulai dipulangkan pihak kepolisian Polres Jombang Pasca polisi meringkus pengasuh pesantren berusia 42 tahun asal Desa Losari, Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang, Kamis 7/7/2022 malam.

    Para simpatisan atau massa ini sebelumnya diamankan polisi dilakukan guna menghindari bentrokan yang terjadi saat petugas melakukan upaya jemput paksa terhadap DPO MSAT. Para simpatisan yang mayoritas berasal dari luar Jombang ini diamankan petugas saat berada di area pesantren Shiddiqiyyah, Ploso dan dibawa ke Mapolres Jombang.

    Kasat Reskrim Polres Jombang AKP. Giadi Nugraha mengatakan, ada sebanyak 323 orang simpatisan MSAT yang diamankan di Mapolres Jombang. Dari jumlah itu, 5 orang diantaranya ditetapkan sebagai tersangka. Karena berupaya menghalang-halangi petugas dalam proses penangkapan MSAT.

    " Terkait pelaksanaan tugas kepolisian penegakan hukum yg dilaksanakan oleh Ditreskrimum polda jatim dan polres jombang melakukan perbantuan perbuatan terkait penegakan hukum terkait penangkapan DPO yang telah dilaksanakan Polda Jatim, kemudian polres jombang melaksanakan beberapa langkah kepolisian terhadap orang-orang yang patut diduga tindak pidana yakni yang diterapkan Pasal 19 UU TPKS (Tindak Pidana Kejahatan Seksual) terkait dengan barang siapa orang-orang yang menghalangi merintangi atau menyembunyikan tersangka maupun terdakwa yakni dalam penyidikan atau penuntutan dapat dikenakan ancaman pidana hukuman 5 tahun" ungkap kasat Reskrim AKP. Giadi Nugraha saat konferensi persnya dihadapan para awak media di Mapolres Jombang. Jum'at, (8/7/22).

    Masih AKP. Giadi Nugraha, "Dari kejadian tersebut kita amankan saat ini 323 orang di mapolres jombang dalam keadaan sehat ini dibuktikan dan telah dilakukan pemeriksaan kesehatan dari dokkes kami, Dalam pergerakan massa dari ploso ini kita dapati anak-anak dibawah umur ini yang sangat miris maka dari itu yang sore ini kita libatkan dari dinas PPA kemudian kita panggil orang tuanya yang bersangkutan kemudian kita gandeng pemerintah setempat" jelasnya.

    "Dari 323 massa hanya 68 orang yang warga asli jombang sisanya warga dari luar kabupaten jombang ada juga yang dari jatim,jateng,jabar,sumatra maupun kalimantan. Kemudian dari 323 orang yang kita amankan di mako yang sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan kita laksanakan penahanan har ini ada 5 orang yang kita kenakan UU 19 TPKS tahun 2002 yang pertama adalah saudara D ini melakukan tindakan menghalangi berupa menabrak kasubdit jatanras kemudian menabrak anggota lantas di flyover ploso. 4 orang lainnya menabrak kanit jatanras kemudian menyiram air panas kepada kasatreskrim kemudian merintangi anggota-angota yang melakukan tugas penegakkan hukum yakni penangkapan untuk dilaksanakan tahap 2 oleh kejaksaan jadi ada 5 orang yang sudah dijadikan penahanan tersangka terhitung hari ini di rutan mako polres jombang. Terhadap yg tdk ada kaitannya nanti setelah melakukan pengkajian kita akan melaksanakan pemulangan secara bertahap kita laksanakan pemeriksaan kesehatan dulu agar kita nanti yakinkan dalam pemulangannya nanti dalam keadaan sehat" pungkasnya. (Hardi)

Share This :

Copyright © 2020 CV. Natusi