Korupsi Rusunawa Gunung Anyar di Periksa Kejaksaan Negeri Surabaya dan Kejaksaaan Negeri Tanjung Perak

  • Sabtu, 04-Mei-2024 (19:17) HukRim supereditor

    SURABAYA || Infopol.news - Kejaksaan Negeri Surabaya dan Kejari Tanjung Perak Surabaya sudah memeriksa dugaan korupsi Rusunawa Gunung Anyar Surabaya. Hal itu disampaikan Kepala Seksi Intelijen, Putu Arya Wibisana, S.H., M.H melalui anggotanya Candra Anggara.

    "Kalau Kejari Surabaya memeriksa soal Pemeriksaan pengadaan tanah lahan objek Rusunawa Gunung Anyar, terangnya Jumat (3/5/24), di Kantor Kejari Surabaya.

    Menurut Candra Anggara, "masih pemeriksaan awal, Jadi pemeriksaan hanya permintaan keterangan, Puldata dan Pulbaket belum lidik atau sidik," ujarnya.

    Masih keterangan Candra Anggara, "Kita (Kejari Surabaya) hanya memeriksa Pengadaan tanahnya (lahan/ Objek). kalau Kejari Tanjung Perak memeriksa fisiknya," ungkapnya.

    " Tidak hanya Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPRKPCK), Ir. Baju Trihaksoro, M.M, para pejabat di Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) ataupun konsultan hingga pemenang lelang sudah diminta keterangannya," terangnya.

    "Pak Gentur mantan Kepala Dinas juga kami periksa," tambahnya.

    Candra Anggara menyebut, Rusunawa Gunung Anyar yang dilelang sejak tahun 2013 ini bukan Mangkrak, tetapi dalam arti belum bisa dimanfaatkan oleh masyarakat karena ada beberapa hal teknis. Yang pertama, karena dalam sepengetahuannya lahan tersebut masih bersengketa dengan warga di Pengadilan Negeri Surabaya.

    "Kedua, adanya administrasi yang belum dilengkapi sehingga Kementerian belum menyerahkan ke Provinsi," tambah Candra Anggara.

    "Sengketanya bagaimana perkembangan di Pengadilan kami belum tau, yang menang warga atau Pemprov," ungkap Candra Anggara.

    Masih Candra Anggara, pihaknya dari Kejari Surabaya memastikan tidak akan menghentikan pemeriksaan dugaan korupsi Rusunawa Gunung Anyar.

    "Kami tidak akan menghentikan perkara, pemeriksaan masih menunggu sengketa," imbuhnya.

    Sejauh ini, Kejari Surabaya ataupun Kejari Tanjung Perak Surabaya yang memeriksa dugaan korupsi Rusunawa Gunung Anyar dengan menelan anggaran puluhan miliar rupiah belum ditarik oleh Kejari Jatim. "Kalau ada perkara yang sama biasanya ditarik Kejati. Tapi sejauh ini belum," pungkas Chandra. (Har)

Share This :

Copyright © 2020 CV. Natusi