Camat Sambikerep Tutup Mata Hati Tak Indahkan Surat DPR

  • Minggu, 02-Mei-2021 (16:18) Lalulintas admin123

    Surabaya. Infopol.news -  Rupahnya warga RT 02, RW 10  Kelurahan Lontar Kecamatam  Sambi Kerep Surabaya , Tak terima dengan kedudukan RT 02, RW 10  yang Sekarang yaitu Suhendi Gunadi SE.

    Diduga cacat hukum dan melanggar  
    PERMENDAGRI No. 18 tahun 2018 pasal 8 ayat 4  dan  PERWALI No 25 tahun 2019 pasal 18 huruf B, bahwa RT.02 harus mempunyai
    penduduk dan berdomisili diwilayah yang bersangkutan,.

    Walaupun. Sudah menjabat lebih dari Dua Tahun  baru  ketahui oleh  warga bahwa  Suhendi Gunadi SE selaku ketua RT, 02  bukan warga setempat.

    Apalagi Surat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Surabaya,
    No 005/1826/436.5/2021, tertanggal 12 Maret 2021, Perihal : Undangan
    (Bukti 1terlampir ), menghasilkan putusan: berdasarkan rapat hari ini,
    senin 15 Maret 2021, diketahui bahwa terdapat cacat hukum_dalam pemilihan RT. 02.RW. 10, Kelurahan Lontar, maka dari itu dimohon kepada camat sambikerep untuk
    segera mengambil keputusan dan hasilnya di tembuskan kepada komisi A DPRD kota Surabaya,

    Sayangnya camat Sambi Kerep tutup mata dan telinga  tidak mengindakan surat dari DPR  terkesan indikasi meremehkan,  diduga  camat Sambi Kerep indikasi  Kong kalikong  antara Camat dan RT 02. RW 10 ,Kel Lontr ,Kec Sambi Kerep .

    Menurut Mulyanto Widjaya selaku warga RT 02 ,RW10 , kel Lontar ,kec  Smbi Kerep   mengatakan  dalam permasalahan.ini seharusnya dilakukan pemilihan ulang 
     RT.02  yang baru, namun kenyataanya pihak kecamatan sambikerep tidak melakukan atau merekomendasi  pemilihan ulang RT.02 yang baru melainkan Masih mempertahankan ketua RT.02 yang cacat hukum, berdasarkan fakta hukum yang terungkap dan terurai.
    Apalagi Ketua RT 02 ini merangkap menjadi Sekretrsi RW 10 , jabatan ganda . Ujar Mulyanto..


    Sementara Suhendi Gunadi selaku ketua  RT.02 mempunyai KTP simpang darmo permai selatan X/25 di wilayah Kel. Lontar dan sudah berpindah tempat tinggal simpang darmo permai selatan V/5 di wilayah Kel.Pradah kalikendal, seharusnya sudah berpindah tempat tinggal pada saat pemilihan RT yang tahun kemaren hal ini di perkuat oleh surat keterangan setempat. Ujar Mulyanto.

    Tak hanya itu surat pemberitahuan kepada Pemkotpun tidak ada balasn semua ini penuh tanya diduga penuh Skenario, antara Pemkot, Camat , Kelurahan dan Ketua RT 02, RW 10  Kel Lontar ,Kecamatan Sambi Kerep.

    Hingga berita ini naik, pihak camat Sambi Kerep dan Ketua RT 02 Suhendi Gunadi Belum dikonfirmasi.*har

Share This :

Copyright © 2020 CV. Natusi