Pelaku Pembunuhan Mayat Mr X Dipintu Tol Kebomas Gresik, Berhasil Diungkap Satreskrim Polres Gresik

  • Rabu, 15-April-2020 (11:45) HukRim redaktur

    Gresik, Infopol.news ||  Beberapa bulan yang lalu jasad seorang laki - laki Mr X ditemukan di lokasi pintu tol Kebomas Gresik, Jumat (16/02/18). yang lebih menghebohkan adalah jasad tersebut dalam kondisi yang sangat mengenaskan.

    Kerja keras Polres Gresik untuk menyingkap misteri tewasnya korban yang bernama Muhammad Mulia alias Mad Mola, (34), Warga Dsn. Kembang Timur Ds. Ketapang Timur Kec. Ketapang Kab. Sampang,  membuahkan hasil.  Tersangka pembunuh Muhammad Mulia ditangkap oleh  Satuan Reskrim Polres Gresik.

     “Tersangka sudah kami tangkap beserta barang bukti dan motif masih kami dalami,” jelas Kapolres Gresik AKBP Kusworo Wibowo, saat press release, Selasa (14/4).

    Tersingkapnya pelaku pembunuhan Muhammad Mulia, yang mayatnya dibuang di lokasi tol kebomas Km 16400 Kec. Kebomas Kab. Gresik, berkat informasi serta hasil penyelidikan diperoleh keterangan bahwa tersangka adalah Sugiyanto, (37), ABD. Rohman Als. DUR, (38), dan Jebpar, (39).

    beserta keempat pelaku lainya bernama Mahrudin (DPO), Abdul Wafi (DPO), Mad Rubet (DPO) dan Mad Ribut (DPO). Penangkapan dipimpin langsung Kasat Reskrim AKP Pandji P.  setelah menangkap Sugiyanto dan Abd Rohman yang ditangkap pada tanggal 7 Januari 2020 lalu.

    Berdasarkan keterangan kedua tersangka Sugiyanto dan abd rochman kemudian polisi berhasil melakukan pengembangan dan   menangkap Jebpar sebagai tersangka utama yang ditangkap  Kamis, pada (9 April 2020 ) sekira jam 19.00 Wib, saat dilakukan penangkapan tersangka sempat akan melarikan diri. Dia tega menghabisi nyawa Muhammad Mulia,  bermotif sakit hati karena menuntut tanggung jawab kepada korban.

    “Barang bukti yang berhasil diamankan dari para tersangka yakni 1 Buah Baju Hem Motif Kotak – Kotak Warna Krem, 1 Buah Sarung Warna Hijau, 1 Utas Tali Tampar Bir, 1 Buah Kantong Kain berisi keris, siung gading, kertas bertuliskan arab gundul, batu akik 3 Buah, Uang Logam, 1 Buah Handphone Merk Samsung Warna Putih Model Lipat,1 Buah Handphone Merk Oppo Type A7 Warna Hitam, 1 Buah Handphone Merk Oppo Type A1601 Warna Putih, 1 Buah Handphone Merk Nokia Type 1034 Warna Putih, 1 Unit Mobl Toyota Avanza Tahun 2018 Warna Abu – abu metalik Nopol : B – 2903 – UKN dan 1 Unit Mobl Toyota Avanza Veloz Tahun 2012 Warna Hitam Nopol : M – 1838 - VK" Ujarnya.

    Kapolres AKBP Kusworo Wibowo menjelaskan “Terungkapnya tindak pidana pembunuhan itu, setelah sebelumnya polisi melakukan otopsi bersama Tim Dokter Vorensik Polres Gresik”. Pungkasnya. (Hdk)

Share This :

Copyright © 2020 CV. Natusi