PAMAN ANIAYA KEPONAKAN SENDIRI HANYA DIKENAKAN WAJIB LAPOR

  • Sabtu, 05-September-2020 (17:51) Regional editor

    Surabaya, Seorang paman terpaksa dilaporkan ke pihak berwajib lantaran telah menganiaya keponakannya sendiri. Anehnya, setelah dilaporkan sang paman tidak ditahan oleh pihak berwajib. Ada dugaan sang paman kebal hukum.

    Padahal sudah ada pasal perlindungan anak - anak yang bisa menjerat sang paman. Hal ini diungkapkan oleh kuasa hukum korban, Hudi SH. Ia mengungkapkan entah kenapa sang paman Buchori Muslimin ( 40 ) tega melakukan  penganiayaan terhadap RS (15) yang masih keponakannya sendiri dan pelaku tidak ditahan. Padahal ,di kepolisian sudah P21berkas sudah dilimpahkan. Namun,, pihak Kejaksaan Negeri Surabaya tidak menahan sang pelaku hanya dikenakan wajib lapor. Hadi menjelaskan, keinginan orang tua korban, pelaku harus ditahan. "Bahkan ada dugaan pelaku tidak meminta maaf pada orang tua korban," jelas Hadi  pada wartawan.Kamis, ( 3 /9/ 2020 ).

    Perbuatan pelaku Bochori Muslimin yang melakukan penganiayaan terhadap RS di jerat Pasal 80 UU RI No. 35 tahun 2014, tentang perubahan atas Undang undang RI no. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Hingga berita ini naik pihak kejaksaan belum bisa di konfirmasi.* Sry

Share This :

Copyright © 2020 CV. Natusi