PT. Cahaya Energi Semeru Sentosa 3 Kali Lakukan Permohonan PKPU di PN Surabaya dan 2 Kali Permohonan Dicabut

  • Selasa, 16-Januari-2024 (21:43) HukRim supereditor

    SURABAYA || Infopol.news - PT. Cahaya Energi Sumeru Sentosa yang merupakan salah satu kreditor PT. Cahaya Fajar Kaltim diduga berupaya menghambat pelaksanaan putusan pengesahaan perdamaian antara PT. Cahaya Fajar Kaltim dengan para Kreditornya, PT. Cahaya Fajar Kaltim sebenarnya sudah dinyatakan dalam keadaan PKPU dan juga sudah ada Putusan Homologasi sebagaimana dalam perkara nomor 52/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Sby.

    Dalam perkara PKPU sebelumnya tersebut PT. Cahaya Energi Sumeru sentosa telah mendaftarkan tagihan sebagai Kreditor Konkuren dan terdapat tagihan PT. Cahaya Energi Sumeru Sentosa yang dibantah berdasarkan Penetapan Hakim Pengawas yaitu sebesar 29 Milyar sekian, namun anehnya tagihan yang telah ditetapkan dibantah tersebut justru digunakan sebagai dasar dalam mengajukan permohonan PKPU berulang kali terhadap PT. Cahaya Fajar Kaltim.

    Dua permohonan PKPU sebelumnya telah di cabut oleh PT. Cahaya Energi Sumeru Sentosa, dan kemudian diajukan lagi yang saat ini masih diperiksa di pengadilan Niaga Surabaya dengn nomor register perkara 118/PDT.SUS-PKPU/2023/PN NIAGA Surabaya, dan hari ini agenda jawaban termohon PKPU, Selasa 16 Januari 2024.

    Satria Ardyresati Wicaksana kuasa hukum PT. Cahaya Fajar Kaltim menerangkan diawak media, bahwa permohonan PKPU yang diajukan oleh PT. Cahaya Energi Sumeru Sentosa yang ketiga kalinya ini patut diduga sebagai upaya untuk menghambat pelaksanaan putusan Homologasi yang sebenarnya berlaku mengikat bagi semua kreditor termasuk PT. Cahaya Energi Sumeru Sentosa.

    Hal ini senada juga diungkapkan Beryl Cholif Arrachman dan (Wachid Aditya Ansory) kuasa hukum PT. Cahaya Fajar Kaltim, bahwa ketiga permohonan PKPU yang diajukan oleh PT. Cahaya Energi Semeru sentosa tersebut dalilnya sama, yakni mendasarkan pada tagihan sebesar 29 Milyar yang sebenarnya telah ditetapkan dibantah oleh hakim pengawas namun malah didalilkan sebaliknya yaitu sebagai tagihan yang belum ditagihkan dan terverifikasi.

    Perlu diketahui penetapan hakim pengawas tersebut bersifat final dan mengikat, begitu juga dengan putusan pengesahan perdamaian juga berlaku mengikat bagi semua kreditur. (Har)

Share This :

Copyright © 2020 CV. Natusi