OKNUM DEBT COLLECTOR KEMBALI BERULAH KALI INI WARTAWAN JADI KORBANNYA

  • Selasa, 01-September-2020 (01:23) Regional editor

    LAMONGAN, Oknum deb collector kembali berulah dengan melakukan kekerasan dan penganiyaan terhadap korbannya. Kali ini, korbannya Agus Wianarno yang berprofesi sebagai wartawan. Agus menceritakan saat itu dirinya sedang mengendarai mobil bersama temannya, Kamis (27/8/2020). Mendadak laju kendaraannya dihentikan oleh beberapa orang yang ternyata debt collector yang akan menyita mobilnya. Memang Agus memiliki tagihan pinjaman kredit. Namun yang disesalkannya. pihak deb collector menggunakan cara yang kasar dan terkesan memaksa. Bahkan mulut korban terkena pukulan dan lehernya merasa tercekik. Tidak hanya itu saja, para deb collector mengambil kunci mobil dengan cara merobek paksa celana Agus.

    "Saya sampai ketakutan mas, kenapa saya harus disekap dan dihantam mulut saya. Bahkan merobek celana saya untuk mengambil kunci mobil saya," kenang Agus.

    Atas kejadian tersebut Agus pun membuat laporan perampasan dan penganiayaan ke Satreskrim Polres Lamongan. Laporan Agus tersebut langsung mendapat perhatian dari pihak berwajib. Pasalnya, setelah mendapati adanya laporan polisi Nomor : LP B/150/VIII/RES/1.8/2020. Satuan Unit II Tipider langsung bergerak menuju lokasi kejadian yakni, Pasar Agrobis, Babat, Lamongan, Jawa Timur (Senin 31/8/20) di mana kedua wartawan ini dianiaya hingga terjadinya perampasan sebuah unit mobil Xenia dengan nopol L 1480 QX untuk melakukan rekontruksi kejadian.

    Rekontruksi dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Ipda Arif Setiawan. S.H. beserta para anggotanya. Dalam reka ulang ini Polisi selain mengulas ulang kejadian tempat perkara juga mengumpulkan para saksi mata yang melihat peristiwa penganiayaan tersebut. "Kami akan memanggil saksi mata kemudian kami mintai keterangan di kantor, guna proses pendalaman lebih lanjut," Jelas Kanit Reskrim. Saksi mata di lokasi juga membenarkan adanya keributan hingga mengetahui adanya salah satu korban dipegang lehernya dipaksa masuk ke dalam mobil.

    Selaku korban Agus berharap pihak yang berwajib mampu mengusut tuntas dan mengadili para Debt Collector yang bertindak semena-mena terhadap debitur, agar lebih bertindak secara manusiawi. "Semoga para pelaku yang menghajar dan merampas mobil saya segera diproses secara hukum yang berlaku. Dimana sesuai Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2011 di mana satu-satunya pihak yang berhak menarik kendaraan kredit bermasalah adalah kepolisian atas keputusan pengadilan," pungkas Agus.Bay

Share This :

Copyright © 2020 CV. Natusi