PT. ECO PARK RESIDENCE DILAPORKAN OLEH KONSUMENNYA KE POLDA JATIM TERKAIT DUGAAN PENIPUAN DAN PENGGELAPAN

  • Jumat, 28-Agustus-2020 (23:11) Regional editor

    SURABAYA, Kebutuhan perumahan untuk tempat tinggal merupakan sesuatu hal yang penting bagi masyarakat pada umumnya. Hal tersebut membuat para pengusaha di bidang property berlomba-lomba mengembangkan bisnisnya. Yakni menjual perumahan dengan harga yang ekonomis dan menawarkan banyak bonus serta kemudahan bagi masyarakat yang akan membeli rumah yang layak. Bahkan, tidak sedikit masyarakat yang berani memberikan uang muka atau cash di atas akad jual-beli meskipun unit rumahnya belum dibangun.

    Namun tidak semua pengusaha property maupun developer yang menepati janji-janji manisnya. Seperti yang dialami Kusumo warga Surabaya yang terlanjur melakukan pembayaran secara cash dan lunas . Ia dijanjikan oleh PT. Eco Park Residence, rumahnya akan selesai dibangun di tahun 2017. Namun hingga tahun 2020 rumahnya tak kunjung dibangun. Ternyata tidak hanya Kusumo saja yang merasa tertipu oleh salah satu developer yang menawarkan hunian bernuansa agrowisata ini. Tercatat sekitar 100 konsumen yang menjadi korban dengan kerugian 7-8 milyar rupiah.

    Menurut Kusumo, tidak ada itikad baik dari pihak developer untuk menyelesaikan ini secara kekeluargaan. “ Kami hanya ditemui oleh staffnya saja saat mencoba menyelesaikan masalah ini. Sementara pihak direkturnya tidak pernah mengundang kami dalam menyelesaikan masalah ini,” ungkap Kusumo saat ditemui wartawan. Jumat (28/8/2020).

    Sebenarnya Kusumo sendiri ingin menyelesaikan masalah ini secara internal. Namun karena tidak ada itikad baik dari pihak developer, Kusumo dan korban lainnya yang merasa ditipu oleh PT. Eco Park Residence melaporkannya ke Polda Jawa Timur atas tindakan penipuan dan penggelapan. “ Kami sudah capek berusaha menyelesaikan ini secara internal. Kami menyerahkan urusan ini ke pihak kepolisian. Dan kami berharap hukum bisa bertindak adil,” kata Kusumo sedikit geram. Bay

Share This :

Copyright © 2020 CV. Natusi