Wang Yali alias Yu Wen Warga Negara Asing (WNA) Asal China di Vonis 6 Bulan Penjara

  • Jumat, 08-Desember-2023 (08:25) HukRim supereditor

    SURABAYA || Infopol.news - Wang Yali alias Yu Wen Warga Negara Asing (WNA) asal China, Perempuan berusia 28 tahun ini di pidana penjara selama 6 bulan, karena diduga menjadi joki tes International English Language Testing System (IELTS) di salah satu kampus Swasta di Surabaya. Ketua Majelis Hakim Suswanti, SH.,M.Hum dalam persidangan agenda pembacaan surat putusan pada Rabu (6/12/23).

    Ketua Majelis Hakim Suswanti, SH.,M.Hum saat membacakan putusan menyatakan, Wang Yali telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yakni, dengan sengaja menggunakan Dokumen Perjalanan, tetapi diketahui atau patut diduga bahwa Dokumen perjalanan itu palsu.

    " Menjatuhkan pidana terhadap Wang Yali, dengan pidana penjara selama 6 bulan dan denda sebesar 10 Juta Rupiah, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan. Menetapkan, masa penangkapan dan penahanan yang dijalani oleh, Wang Yali, dikurangkan seluruhnya dengan pidana yang dijatuhkan ," tutur Ketua Majelis Hakim Suswanti, SH.,M.Hum.

    Selain itu, Ketua Majelis Hakim Suswanti, SH.,M.Hum, juga menetapkan, Wang Yali tetap berada dalam tahanan. Untuk diketahui, dipersidangan sebelumnya, JPU, menuntut Wang Yali pidana penjara selama 1 (satu) tahun, dengan membayar denda 20 Juta, jika denda tidak dibayar, terdakwa wajib menjalani hukuman pengganti berupa, 3 bulan penjara.

    Dalam surat tuntutannya, disebutkan, terdakwa dinyatakan, terbukti melanggar pasal 119 ayat 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Dilihat dari SIPP Pengadilan Surabaya bahwa pada Rabu, 06 Desember 2023. Status Putusan Nama Wang Yali Alias Yu Wen Tanggal Putusan Rabu, 06 Des 2023 .

    Pidana Penjara Waktu Tertentu (6 Bulan ), Pidana Denda Rp.10.000.000,00 Subsider Kurungan (1 Bulan ) Amar Putusan ; M E N G A D I L I Menyatakan Terdakwa : Wang Yali alias Yu Wen telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : “dengan sengaja menggunakan Dokumen Perjalanan, tetapi diketahui atau patut diduga bahwa Dokumen perjalanan itu palsu atau dipalsukan”.

    Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan.

    Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dengan pidana yang dijatuhkan. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan. Menetapkan barang bukti : Form Registrasi Test IELTS atas nama Yu Wen; Flasdisk merk sandisk cruzer blade 16GB warna hitam berisi rekaman CCTV IDP Widya Mandala Language Institute tanggal 3 Juli 2023; Boarding Pass Wang Yali Air Asia QZ321 rute Kuala Lumpur-Surabaya. Tetap terlampir dalam Berkas Perkara.

    Passport atas nama Yu Wen beserta sticker izin tinggal atas nama Yu Wen; Dirampas untuk dimusnahkan. Passport atas nama Wang Yali beserta sticker izin tinggal atas nama Wang Yali; Iphone 14 Pro Max Nomor IMEI 35 599991 668571 6 warna gold; Dikembalikan kepada Terdakwa. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (Dua ribu rupiah) ; Pemberitahuan Putusan Status Nama Penuntut Umum Furkon Adi Hermawan, SH. Tanggal Pemberitahuan Putusan Rabu, 06 Desember 2023. Status Nama Terdakwa Wang Yali Alias Yu Wen.

    Tanggal Pemberitahuan Putusan Rabu, 06 Desember 2023. Status Nama Tanggal Pemberitahuan Putusan Terdakwa Wang Yali Alias Yu Wen. Rabu, 06 Des. 2023 Kirim Salinan Putusan . Status Nama Penuntut Umum Furkon Adi Hermawan, SH. Rabu, 06 Desember 2023. Status Nama Tanggal Pemberitahuan Putusan Terdakwa Wang Yali Alias Yu Wen, Rabu, 06 Desember 2023. Kirim Salinan Putusan Kepada Penyidik. Rabu, 06 Desember 2023. Tanggal Minutasi Rabu, 06 Desember 2023. (Har)

Share This :

Copyright © 2020 CV. Natusi