Komisi Rp. 2 juta Kurir Narkotika 21.3 kilogram Jenis Ganja, Pengiriman Antar Provinsi Jakarta - Surabaya Diadili

  • Kamis, 07-Desember-2023 (13:24) HukRim supereditor

    SURABAYA || Infopol.news - Sidang awal pembacaan surat dakwaan terdakwa Hary Aditya sidang dipimpin ketua majelis hakim Marper Pandiangan,SH.,MH. Sidang digelar di ruang sidang Tirta 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (5/12/23). Direktorat narkotika dan obat terlarang Polda Jawa Timur menggagalkan peredaran 21.371 gram atau 21.3 kilogram narkotika jenis ganja jaringan Jakarta dengan tujuan ke Surabaya yang dikirim oleh terdakwa Hary Aditya dengan menggunakan mobil Avanza warna putih Nopol 1798 UD.

    “Terdakwa ini ditangkap saat berhenti di Rest Area KM 597 A Magetan pada Senin (21/8) sekitar pukul 14.00 WIB oleh petugas dari Polda Jatim,” kata jaksa Kejari Surabaya Neldy Denny,SH.

    Jaksa Neldy menjelaskan penangkapan terdakwa Hary Aditya dari Rest Area Magetan diperoleh barang bukti 1 kontainer plastik yang didalamnya berisi 13 paket kardus berisikan ganja dengan berat 2,068 gram, 3,179 gram, 2,082 gram, 3,235 gram dan 1,055 gram.

    “Dan 1 kontainer plastik lagi yang didalamnya berisi ganja dengan berat 1,085 gram, 1,084 gram, 1,018 gram, 1,136 gram, 1,085 gram, 1,138 gram dan 1,040 gram,” jelasnya.

    Diungkapkan Jaksa Neldy, modus yang digunakan terdakwa berupa pengiriman melalui mobil Avansa dari Jakarta dengan tujuan di berikan kepada pembeli DPO Edo di Surabaya.

    “Jadi terdakwa ini sebelum ditangkap dihubungi DPO Nchek pada Sabtu (19/8) sekitar pukul 16.00 WIB untuk mengambil paketan dari atas nama Aji di sebuah travel di jalan Gunung Sahari 4 Gang Lilin, Jakarta Pusat untuk dibawah ke kontrakan di Jalan Haji Jiung, Kemayoran Kota, Jakarta Pusat. Nchek ini berperan sebagai pengendali dan terdakwa ini sebagai kurir pengiriman dengan komisi Rp 2 juta,” ungkapnya.

    Menurut Jaksa Neldy, atas perbuatannya terdakwa Hary Aditya dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dikonfirmasi setelah selesai sidang, Victor Sinaga, kuasa hukum dari terdakwa Hary Aditya yang ditunjuk ketua majelis hakim dalam perkara ini Marper Pandiangan menyatakan, barang bukti yang disita dalam perkara ini adalah Ganja yang terdaftar dalam golongan 1 nomor 8 lampiran 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

    “Beratnya kurang lebih 21,3 kilogram,” katanya. (Har)

Share This :

Copyright © 2020 CV. Natusi