Dua Terdakwa Narkotika Jaringan Pekanbaru di Tuntut JPU Masing-Masing Selama 20 (Dua Puluh) Tahun

  • Selasa, 05-Desember-2023 (10:04) HukRim supereditor

    SURABAYA || Infopol.news - Sidang lanjutan Perkara Narkotika Perkara 2219/Pid.Sus/2023/PN Sby. Dengan terdakwa Dedy Miluardi bin Deliyasri dan terdakwa Jumahadi bin Sukardi, Sidang diketuai Majelis Hakim Sudar, SH.,M.Hum, yang beragendakan Penuntutan digelar di ruang Garuda 1 Pengadilan Surabaya (PN), Senin (04/12/23). Sidang kali ini pembacaan Surat penuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) 1.Roginta Sirait, SH dan 2. Yulistiono, SH, MH, dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, kedua terdakwa didampingi Penasihat Hukum Terdakwa Drs. Victor Sinaga,S.H dari LBH Rumah Keadilan Masyarakat.

    Karena perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pembacaan surat tuntutan JPU diwakilkan dan dibacakan oleh Jaksa Yulitiono,SH.,MH. Bahwa terdakwa Dedy Miluardi bin Deliyasri bersama dengan Jumahadi bin Sukardi masing masing selama 20 (dua puluh) tahun,dan denda masing masing sebesar Rp.5.000.000.000,00 (lima Milyar rupiah).

    Menuntut dua terdakwa Supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan : Menyatakan Terdakwa Dedy Miluardi bin Deliyasri bersama dengan Terdakwa Jumahadi bin Sukardi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana NARKOTIKA.

    “permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika golongan I bukan tanaman, YAKNI tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, beratnya lebih dari 5 gram,” tuturnya JPU .

    Sebagaimana yang telah kami dakwakan melanggar pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dalam surat dakwaan Primair kami. Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa Dedy Miluardi bin Deliyasri dan Terdakwa Jumahadi bin Sukardi masing-masing selama : 20 (dua puluh) tahun, dikurangi selama para terdakwa berada dalam tahanan dan pidana denda masing masing sebesar Rp 5.000.000.000,00 (lima Milyar rupiah) dengan ketentuan apabila Para Terdakwa tidak membayar Denda, maka diganti dengan pidana penjara masing masing selama 12 (dua belas) bulan, dengan perintah Para terdakwa tetap ditahan.

    Menyatakan Barang Bukti : Barang bukti disita dari terdakwa Dedy Miluardi adalah : *5 (lima) bungkus teh China QING SHAN warna hijau yang di dalamnya di duga berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor seluruhnya 5.240 gram. *1 (satu) unit Handphone merk Samsung warna hitam milik terdakwa Dedy Miluardi bin Deliyasri. *1 (satu) unit Handphone merk Oppo warna silver milik terdakwa Dedy Miluardi bin Deliyasri. *1 (satu) buah tas ransel warna hitam.*1 (satu) buah ATM BCA No. Kartu 5260512036188918. *1 (satu) buah buku tabungan BCA a.n. Dedy Miluardi No. Rek. 8050266819, dirampas untuk dimusnahkan.

    Dan uang tunai Rp. 250.000,- Dirampas untuk Negara. Barang bukti disita dari terdakwa Jumahadi adalah : * 1 (satu) buah pipet kaca, * 1 (satu) unit Handphone merk vivo warna hitam milik terdakwa Jumahadi bin Sukardi, dirampas untuk dimusnahkan. Menetapkan agar Para terdakwa, membayar biaya perkara sebesar Rp. 5000,- (lima ribu rupiah).

    Diketahui dalam Dakwaan JPU, Bahwa terdakwa Dedy Miluardi bin Deliyasri bersama dengan Jumahadi bin Sukardi, pada hari Minggu tanggal 13 Agustus 2023 sekira pukul 14.05 WIB. bertempat di Loket PT. Eka Sari Lorena Transport Cabang Pekanbaru, Jalan Tuanku Tambusai No. 294, Labuhan Baru, Kota Pekanbaru, Riau, atau setidak-tidaknya di tempat -tempat tertentu yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Pekanbaru, berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Surabaya berwenang mengadili, telah melakukan perbuatan “Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, beratnya lebih dari 5 gram”, yang dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut : Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Har)

Share This :

Copyright © 2020 CV. Natusi