Diduga Hak Terdakwa Fanty Liliastutie Diambil BSI

  • Senin, 04-Desember-2023 (09:52) HukRim supereditor

    SURABAYA || Infopol.news - Terdakwa Fanty Liliastutie, pegawai BSI yang diadili di PN Surabaya atas dugaan tindak pidana Perbankan, juga mengaku menyesal telah melakukan tindakan yang telah menyalahi aturan perbankan yang ditetapkan BSI, persidangan digelar diruang sidang Tirta 1, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Kamis (30/11/23). Hak dari terdakwa Fanty Liliastutie diduga telah diambil oleh BSI, yakni ; • Sertifikat Rumah milik dan atasnana Ayahnya • Uang pesangon • JAMSOSTEK • Dana Pengsiun dihari tua. Terdakwa Fanty Liliastutie dihadapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dimuka persidangan untuk didengar kesaksiannya terhadap terdakwa Andi Saputra.

    Selain itu, kedua terdakwa untuk pemeriksaan terdakwa di persidangan. Terdakwa Andi Saputra mantan pegawai BRI Syariah yang pernah menduduki jabatan sebagai Account Officer (AO) yang mendapat giliran pertama untuk diperiksa dimuka persidangan.

    Dalam persidangan, terdakwa Fanty Liliastutie selain mengakui perbuatannya dan menyesali perbuatannya itu, juga menerangkan banyak hal. Beberapa hal yang diterangkan terdakwa Fanty Liliastutie dimuka persidangan adalah bagaimana awalnya ia bisa terjerat kasus ini hingga akhirnya diadili. Di persidangan dihadapan majelis hakim, penuntut umum, terdakwa Andi Saputra dan tim penasehat hukumnya, terdakwa Fanty Liliastutie menjelaskan bahwa ia tergoda adanya bujuk rayu yang dilakukan terdakwa Andi Saputra kepada terdakwa Fanty Liliastutie untuk menggunakan setoran-setoran para nasabah BSI.

    Dalam pengakuannya, terdakwa Fanty Liliastutie juga mengakui, karena terdakwa Fanty ikut bertanggung jawab atas uang ayahnya yang telah dipinjam terdakwa Andi Saputra, tindakannya bersama-sama dengan terdakwa Andi Saputra yang melakukan peminjaman pribadi.

    "Ketika Andi Saputra meminjam uang ke saya dan uang itu milik ayah saya, lanjut Fanty, yang tak kunjung dilunasi terdakwa Andi Saputra, membuat saya kebingungan dan akhirnya terpaksa menuruti ajakan Andi Saputra," ungkapnya.

    Hakim Taufan Mandala, SH.,MH kemudian bertanya kepada terdakwa Fanty Liliastutie keterkaitannya dirinya (terdakwa) melakukan kejahatan perbankan ini.

    "Terdakwa Fanty Liliastutie, ketika anda melakukan perbuatan itu tidak ada paksaan dari terdakwa Andi Saputra," tanya majelis.

    Karena terdakwa Andi Saputra juga butuh untuk segera mengembalikan uang orang tua saudari sehingga anda terima ajakan terdakwa Andi Saputra untuk melakukan perbuatan tentang setoran-setoran. Terkait jawaban terpaksa itu, terdakwa Fanty Liliastutie kemudian berdalih bahwa uang yang dipinjamkan ke terdakwa Andi Saputra itu adalah uang orangtuanya.

    "Saya juga minjam sehingga ini menjadi tanggungjawab saya. Karena hal itu (juga) menjadi beban berat saya," jawab terdakwa Fanty.

    Berkaitan dengan layanan BSI kepada para nasabah prioritas termasuk kepada Muhammadiyah Wonokromo yaitu cash pick up, terdakwa Fanty Liliastutie menjabarkan bahwa pick up service yang dilakukan FO. Lebih lanjut terdakwa Fanty Liliastutie menerangkan, ketika ia masih sebagai pegawai BRI Syariah yang menduduki jabatan FO, terdakwa Fanty mengaku seringkali melakukan pick up service kepada para nasabah prioritas BRI Syariah.

    Masih menurut pengakuan terdakwa Fanty Liliastutie, pekerjaan cash pick up di BRI Syariah dapat dilakukan siapapun tetapi harus ada surat tugas Terkait kerugian yang diderita SD, SMP dan SMA Muhammadiyah sebagaimana diterangkan para saksi pada persidangan sebelumnya, terdakwa Fanty mengatakan bahwa jumlah kerugian yang diderita Rp. 2,5 miliar bukan Rp. 3,7 miliar lebih.

    Untuk petugas yang melakukan audit dan interview saat itu menurut cerita terdakwa Fanty, bernama Panji "Panji adalah bagian dari tim yang melakukan audit dan interview ke saya. Panji ini adalah Risk Based Capital (RBC). Panji inilah yang melakukan semacam bisnis control," jelas terdakwa Fanty.

    "RBC itulah yang melakukan pengawasan terhadap kegiatan tarikan, setoran di cabang setiap harinya," cerita terdakwa Fanty.

    Kurangnya informasi yang diberikan kepadanya dari pimpinan serta manajemen BSI tentang prosedur pick up service kepada para nasabah prioritas BSI juga diungkap terdakwa Fanty. Lebih lanjut terdakwa Fanty Liliastutie menjelaskan, setelah dilakukan audit dan interview dari pihak BSI kepada dirinya, sebagai bentuk pertanggung jawabannya atas setoran-setoran nasabah prioritas BSI.

    " Selama ini saya tidak pernah mendapat keuntungan, dan tidak ada pengendapan dana direkening saya (terdawa), untuk bertanggung jawab dan untuk mengembalikan saya dikasih waktu 4 bulan dari bulan Oktober terhitung mulai November sampai Februari, namun di ulan Januari Saya sudah di tahan," akunya.

    Hak dari terdakwa Fanty Liliastutie diduga telah diambil oleh BSI, Bahkan telah menyerahkan sertifikat rumah milik dan atas nama ayahnya kepada BSI. Berdasarkan penghitungan appraisal rumah itu nilainya Rp. 1 miliar. Dana saya mengambil ahli mentandatangani surat kuasa dari BSI, untuk mengambil alih semua uang pesangon, JAMSOSTEK, dana pensiun dan kain-lain. Namun tidak ada konfirmasi kesaya (terdakwa).

    " Nilainya berapa saya tidak tau, karena tidak ada konfirmasi kesaya, Yang Mulia," ungkapnya terdakwa dipersidangan. (Har)

Share This :

Copyright © 2020 CV. Natusi