BIDAN ABORSI DISIDANGKAN DI PENGADILAN NEGERI SURABAYA

  • Kamis, 27-Agustus-2020 (00:17) Regional editor

    Surabaya, Terdakwa Bidan Siti Malika Bin Abu Mansyur dengan kasus dugaan aborsi, Rabu (26/8/2020) melakukan sidang perdananya di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya. Dalam dakwaannya terdakwa menjelaskan pada 11 maret 2020 diduga telah melakukan aborsi terhadap pasiennya AM yang masih dibawah umur dengan usia kandungan 20 minggu atau 5 bulan. Awalnya Inisial AM memeriksakan Kandungannya di Rumah Sakit RSIA Graha Medika Jalan Sampoerna Surabaya.

    Selanjutnya Dr Indi memeriksa AM yang didampingi oleh Novia silvi Wulandari , Lantaran dorongan dari saksi Munzamil kepada dr Indi RSIA Graha Medika agar AM diaborsi. Namun, Dr Indi Menolak dengan adanya permintaan aborsi , setelah itu Saksi Silvi memberikan referensi ke poli PKBI ( poli yang sudah legal untuk abortus dengan alasan medis ) dengan nomor 085745959723.

    Setelah meninggalkan rumah sakit akhirnya saksi Muzammil dan AM mehubungi Lewat WA rupanya gayung bersambut bahkan Terdakwa menyarankan ke korban agar berpuasa selama 6 jam dan disepakati kedua belah pihak untuk pengugurannya akan dilakukan malam hari pukul 22.00 wib di Hotel Oyo the Colins Jalan Kawakan Sambi Kerep Surabaya. Dengan biaya Rp 3 juta akhirnya, aborsi dilaksanakan, tetapi sayangnya proses aborsi janin tak bisa keluar , sehingga terdakwa menyarankan agar AM menjalankan kegiatan yang berat.

    Pada 15 Maret 2020 korban merasakan sakit perut sehingga terdakwa menjalankan abortus pada korban di dalam kamar mandi kos kosan seketika itu janin keluar. Sayangnya ari- ari terputus belum bisa di keluarkan sehingga membuat korban lemas dan dilarikan ke Rumah Sakit haji. Setelah menjalani perawatan korban AM kembali sehat.

    Atas perbuatannya Terdakwa Siti Malika , Muzammil serta korban AM dijerat pasal 77 A jo pasal 45 A Undang Undang RI no 35 tahun 2014 tentang perbuatan atas Undang undang RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo pasal 55 ayat 1 ke 1 kuhpidana.*Sry/har

Share This :

Copyright © 2020 CV. Natusi