AKIBAT SERANGAN JANTUNG TERPIDANA PEMALSUAN SURAT NIKAH MENINGGAL DUNIA DI RUTAN MEDAENG

  • Sabtu, 22-Agustus-2020 (22:39) Regional editor

    Surabaya, Terpidana pemalsuan surat nikah yang dihukum tiga tahun penjara, Henry J Gunawan meninggal dunia di Rumah Tahanan (Rutan) Medaeng Surabaya, Sabtu (22/8/2020) pukul 19.00 WIB.

    Henry dikabarkan meninggal akibat serangan jantung. Kepala Rutan Medaeng (Karutan) Surabaya Handanu membenarkan kabar tersebut. Namun dia belum dapat menjelaskan secara detail terkait kronologis meninggalnya Henry. “Nanti saja saya kirim kronologis lengkapnya, ini masih disusun,” ujar Handanu saat dikonfirmasi lewat telepon. Hal senada juga diungkapkan Kasi Pelayanan Tahanan Rutan Medaeng Ahmad Nuri Duka. Melalui pesan Whatsaap, Duka menjawab secara singkat terkait kabar meninggalnya Henry.

    Sementara mantan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara Henry yakni Ali Prakoso juga membenarkan meninggalnya Henry. “Iya dia (Henry-red) menjnggal kena jantung,” ujarnya. Mantan pengacara Henry yakni Kosasih juga membenarkan kabar meninggalnya Henry. “Iya benar,” ucapnya singkat. *SRY

Share This :

Copyright © 2020 CV. Natusi