BISNIS PROSTITUSI VIA MEDSOS KEMBALI DIBONGKAR OLEH UNIT III SUBDIT RENAKTA DITRESKRIMUM POLDA JATIM

  • Rabu, 19-Agustus-2020 (19:50) Regional editor

    Surabaya, Petugas Unit III Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Jatim berhasil mengungkap kasus prostitusi terselubung yang terjadi di Kafe Ajuna Jalan Arjuna Surabaya dan menahan Mami Christiani alias Sanny yang diduga sebagaj mucikarinya. Hal tersebut diungkap dalam press release. Rabu (19/8/2020) siang.

    Sanny (45)warga asal Lumajang yang bertempat tinggal di Petemon Barat Sawahan ini dijadikan tersangka setelah petugas menemukan beberapa bukti yang mengarah adanya tindakan prostitusi secara online. Dengan menjual layanan cabul purel-purel Kafe Arjuna yang ‘dijual’ secara BO (booking out) dengan tarif mulai Rp 1,5 juta.

    Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, Secara terselubung Sanny bertransaksi dengan klien nya via Whatssapp setelah sebelumnya bertransaksi dengan memanfaatkan media sosial sebagai media jual - beli purel-purel di Kafe Arjuna. Untuk sekali BO (boking out) Sanny memasang tarif mulai 1,5 juta rupiah.

    Kombes Trunoyudo juga mengungkapkan ada 2 korban dalam kasus prostitusi ini yakni NH (40) asal Sidoarjo dan IS (28) warga Karang pilang yang masing- masing pernah di 'BO' di Hotel P dan di tempat hiburan.

    Menurut Kombes Truno, untuk saat ini pemilik kafe dan karaoke belum terbukti bersalah atas kasus prostitusi ini. Tersangka Sanny saat press release mengaku sudah 6 bulan menjalankan bisnis 'esek-esek' ini. Meskipun begitu tersangka masih berkilah tidak mengambil keuntungan saat melakukan bisnis prostitusi ini dan hanya sekedar membantu purel -purel anak buahnya yang ingin pemasukan lebih dalam menjalankan profesinya.

    Dari tangan tersangka berhasil diamankan untuk dijadikan barang bukti 1 pakaian dalam wanita, 1 pakaian dalam pria, 1 kondom bekas pakai, sprei putih dan 2 handphone yang berisi beberapa chating tersangka dengan kliennya. Ikut dijadikan barang bukti kwitansi bukti pembayaran booking kamar di salah satu hotel dan uang tunai Rp 5,9 Juta.

    Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun dipenjara.BAY

Share This :

Copyright © 2020 CV. Natusi