Oknum Linmas Surabaya Jambret HP di Pagi Hari, Kini Jalani Proses Hukum

  • Selasa, 08-Agustus-2023 (09:16) HukRim supereditor

    SURABAYA || Infopol.news - Linmas atau Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlitmas) merupakan warga dari masyarakat yang disiapkan dan dibekali pengetahuan serta keterampilan untuk memelihara keamanan, ketenteraman dan ketertiban masyarakat, kegiatan sosial kemasyarakatan. Perihal diatas, tak sebanding lurus dengan yang dilakukan Rizal Prasetyo salah satu Linmas Surabaya.

    Pasalnya, Rizal Prasetyo bukannya, memelihara keamanan justru, malah berbuat tak terpuji dengan menjambret Handphone seorang wanita yakni, Septian Anggi W, pada pagi hari. Atas perbuatan Rizal Prasetyo tersebut, kini ditetapkan sebagai terdakwa dan jalani proses hukum di Pengadilan Negeri Surabaya, pada Senin (7/8/23).

    Kasus penjambretan tidak dilakukan seorang diri namun, bersama Adi Bergas Setiawan yang juga turut duduk dikursi panas sebagai terdakwa. Dipersidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Pengadilan Negeri Surabaya, yakni, Darwis, SH dalam dakwaan menyebutkan, Adi Bergas Setiawan berboncengan dengan Rizal Prasetyo sedang melintas di area Jalan.Mulyorejo Surabaya, pada pagi hari sekitar pukul : 07.25 WIB.

    Saat melintas di area Jalan Mulyorejo, Adi Bergas Setiawan dan Rizal Prasetyo melihat wanita seorang diri sedang melakukan percakapan via Handphone. Niat jahat keduanya, muncul dengan cara Rizal Prasetyo turun dari motor sedangkan, Adi Bergas Setiawan stand by diatas motor yang masih menyala. Kemudian Rizal berjalan mendekati Septian Angi W yang sedang asyik melakukan percakapan via Handphone.

    Tatkala, Rizal Prasetyo tepat berada di samping kanan Septian Anggi W, langsung secepat kilat merampas atau mengambil paksa Handphone Septian Anggi W. Secara otomatis, Septian Anggi W, kaget dan spontanitas menjerit sekuat tenaga meneriaki Rizal Prasetyo dengan kalimat " jambret ". Usai merampas paksa, Rizal Prasetyo berlari ke arah Adi Bergas Setiawan yang sengaja stand by diatas motor jenis Scoopy, begitu Rizal Prasetyo dalam posisi telah menaiki motor langsung tancap gas guna melarikan diri. Sayangnya, upaya keduanya, meski sempat melarikan diri toh !, juga tertangkap karena dikejar warga dan Adi Bergas Setiawan gugup tak bisa mengendalikan motornya hingga terjatuh.

    Selanjutnya, warga yang mengejar kedua terdakwa dengan mudah menangkap dan mengmankan keduanya guna diserahkan terhadap pihak yang berwajib. Usai bacakan dakwaan, JPU menghadirkan Septian Anggi W selaku, korban guna dimintai keterangan sebagai saksi. Adapun, yang disampaikan korban yaitu, dirinya usai mengantar adiknya tiba tiba Handphone berdering maka Septian Anggi W, menerima panggilan masuk dan saat saya sedang mengobrol terdakwa langsung merampas HP dari samping kanan.

    " Terdakwa datang merapat dari belakang langsung merampas HP dan lari menuju motor lalu, saya teriak teriak jambret maka sekitar warga lakukan pengejaran dan menangkap terdakwa ," beber korban.

    Usai korban menyampaikan keterangannya, Sang Pengadil memberi kesempatan terhadap kedua terdakwa guna menanggapi atas keterangan korban. Dalam kesempatan itu, kedua terdakwa mengamini keterangan korban. Sesi selanjutnya, JPU membacakan keterangan, Roni Sulistyono sebagai saksi. Adapun, keterangan Roni Sulistyono yang dibacakan JPU yakni, bahwa Roni selaku, Ketua RT, melihat beberapa warga secara rame -rame mengamankan terdakwa.

    Sesi berikutnya, agenda pemeriksaan terdakwa, keterangan diawali oleh, Rizal berupa, dirinya merampas HP di Jalan. Saat dirinya , setelah dari tempat kerja Kemudian ketemu korban saya rampas HP-nya ,dan Adhi Bagas stand by di atas motor lalu melarikan diri dan dikejar warga hingga tertangkap. Atas perbuatannya, kedua terdakwa dijerat JPU sebagaimana yang diatur dalam pasal 365 ayat ( 2 ) ke - 2 KUHP. (Har)

Share This :

Copyright © 2020 CV. Natusi