Sidang Perdata Kasus Imam Suyanto Warga Bangun Pungging Masih Proses Agenda Mediator di PN Mojokerto

  • Selasa, 01-Agustus-2023 (20:50) HukRim supereditor

    MOJOKERTO || Infopol.news - Sidang perkara Perdata nomor 67 atas nama penggugat Imam Suyanto warga Dusun Bangun, Desa Bangun Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto dengan tergugat Yuliana, Notaris dan BPN Mojokerto yang bertempat di ruang sidang Candra Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto pada Selasa 1 Agustus 2023 dengan memilih agenda mediator. Hasilnya sudah di mediasi dan intinya mediator masih memberikan kesempatan para pihak dan menghadirkan untuk memanggil BPN dan prisipal pada selasa depan. Dan pada Intinya pada persidangan hari ini masih memanggil pihak yang belum hadir dalam persidangan tersebut.

    Penggugat Imam Suyanto diwakili pengacaranya Khosim SH, membenarkan bahwa perkara gugatan dilayangkan olehnya, dalam agenda sidang ketiga ini telah proses tahap mediasi.

    "Perkara nomer 67 penggugat Imam Suyanto, dengan tergugat Yuliana, sama notaris sama BPN. Memilih agenda mediator," Ujar Khosim Pengacara Imam Suyanto saat dimintai keterangan bersama media lain selesai mediasi di PN Mojokerto, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto. Selasa (1/8/23) siang.

    Masih lanjut Khosim, "Hasil mediator sudah di mediasi pada intinya masih diberikan kesempatan pada para pihak dan menghadirkan memanggil BPN pada selasa depan, pada intinya persidangan hari ini masih memanggil pihak yang belum hadir dalam persidangan tadi,” Katanya.

    Pengacara tersebut menambahkan, dalam mediasi yang digelar belum ada titik temu, yang artinya para pihak belum hadir dalam mediasi.

    "Jadi terkait obyek perkaranya adalah penggugat bapak Imam itu adalah salah satu ahli waris atas nama sertifikat yang mempunyai tanah di desa bangun yang pada waktu itu sertifikat atas nama Mahfud amin melakukan jual beli sebagian kepada tergugat Yuliana," bebernya.

    Namun, faktanya sekitar tahun 2021 melalui notaris Ricky dia membuat akta jual beli keseluruhannya di atas namakan anaknya, jadi saat ini keseluruhan sudah bersertifikat atas nama anaknya.

    "Sehingga prosedur pembuatan sertifikat atas nama tergugat Yuliana atas nama anaknya cacat hukum, sehingga kita selaku pengacara penggugat membatalkan proses akta jual beli yang mana proses akta jual beli selaku penjual adalah bukan ahli waris, melainkan orang lain dengan ibu yuliana sehingga secara hukum ini harus dibatalkan,” Terang pengacara.

    Lebih lanjut dikatakannya, Jadi saat ini untuk informasi terkait dengan adanya hutang pinjam meminjam tapi tidak ada ikatannya dengan proses akta jual beli jadi tidak ada sangkut pautnya dengan hutang-piutang.

    "Jadi ini murni proses jual beli tidak prosedur antara yang mengaku sebagai ahli waris pemilik dengan yuliana tidak sah, untuk terkait hutang piutang saya belum dapat informasi yang jelas dari klien saya,” Pungkasnya.

    Disaat yang sama, saat awak media mengkonfirmasi hasil dari mediasi bu Yuliana dengan anaknya yang beragendakan Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto tersebut pihaknya bungkam suara. Ia dengan keluar dari gedung PN Mojokerto dengan terburu-buru. Meskipun berbagai pertanyaan dilontarkan kepadanya tidak di respon sepatahpun sembari ia melambaikan tangan. (Hardi)

Share This :

Copyright © 2020 CV. Natusi