Tidak Merasa Menjual Hak Warisnya, Kini Sertifikat Kepemilikannya Menjadi Atas Nama Orang Lain

  • Sabtu, 29-Juli-2023 (20:42) HukRim supereditor

    MOJOKERTO || Infopol.news – Tidak merasa menjual tanah hak warisnya, Imam Suyanto (57) warga Dusun Bangun, Desa Bangun, Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto terpaksa melaporkan tetangganya ke Aparat Penegak Hukum (APH) Polres Mojokerto. Hal itu dilakukan lantaran tanah hak waris dari orang tuanya diduga sudah menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama anak dari pembeli tanah bu Yuliana warga dusun Bangun, Desa Bangun, Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto.

    Menurut Imam, tadinya tanah hak waris itu seluas 30m dengan panjang 52m, kemudian tahun 2018 dijual seluas 8m, lalu tahun 2020 dijual lagi seluas 5m. Dari dua kali penjualan tanah itu tersisa 17m. Kemudian yang 11m, oleh Imam suyanto diberikan kepada Rofi’i salah satu anaknya.

    Dari kronologi tersebut, tanah hak waris milik Imam tinggal 6m. Seiring berjalannya waktu, tanah yang 6m inilah tiba-tiba menjadi Sertifikat Hak Milik atas nama anak dari pembeli pertama yakni bu Yuliana.

    "Saat ini, permasalahan tanah hak waris saya, sudah ditangani oleh Aparat Penegak Hukum,” ungkap Imam, ketika ditemui wartawan dilokasi bersama awak media lain saat memindahkan batu bata kumbung di tanah sengketa tersebut, Sabtu (29/7/23) siang.

    Dikatakan Imam, "Tanah ini masih tanahnya, makanya menaruh batu bata kumbung tanpa permisi makanya sekarang saya pindah dan tanah ini masih hak waris dari paman saya dan bapak saya saudara kandung, makanya saya pindah ini dan yang memakai juga tanpa permisi karena masih hak saya dari abah saya. Dan ini masih gugatan berlanjut di pengadilan mojokerto sesuai prosedur hukum karena sebelumnya masih nama saya bukan nama bu yuliana. Dan ini yang menaruh batu bata kumbung ini juga bu Yuliana tiba-tiba menaruhnya disini tanpa permisi, seharunya kan ada ucapan karena tanah ini masih dalam sengketa di persidangan," Jelasnya.

    "Dulunya pinjam sertifikat dalam pemecahan akan tetapi sekarang keluar sertifikat. Ini kejadian tahun 2019-2020 menjadi sertifikat milik anaknya keluar tahun 2022 kemarin tetapi saya masih melakukan praperadilan supaya terang kebenaran ini karena juga masih hak saya," tambah Imam.

    Lebih lanjut dikatakan Imam, tanah hak waris saya yang 6m juga sudah dikasih patok. "Anehnya, pematokan tanah tersebut tidak melibatkan perangkat desa dan itu ada saksinya" bebernya.

    Imam juga berharap kepada APH, tanah hak warisnya bisa kembali menjadi miliknya kembali. 

    Informasi yang diterima awak media, Imam Suyanto telah meminjam uang kepada bu Yuliana pemilik koperasi 'YUMA' yang beralamat di desa Bangun yang tidak jauh dari rumahnya. Dengan berjalannya waktu, pihak bu Yuliana meminjam Sertifikat tanah milik keluarga Imam Suyanto untuk di pecah haknya yang ia pernah beli kepada keluarganya beberapa tahun yang lalu, bu Yuliana merasa memiliki lahan, Ia menaruh bata kumbung di area lahan yang masih digugat oleh Imam Suyanto, Hal itulah membuat Imam Suyanto secepatnya memindahkan batu bata kumbung tersebut.

    Hingga berita diturunkan, bu Yuliana warga yang diduga menguasai tanah hak waris Imam Suyanto belum berhasil dikonfirmasi dan menurut anaknya ketika dijumpai dirumahnya yang bersangkutan sedang keluar. (Hardi)

Share This :

Copyright © 2020 CV. Natusi