Terdakwa Liliana Herawati Bacakan Pledoi Memohon Hakim Untuk Membebaskannya

  • Kamis, 27-Juli-2023 (09:09) HukRim supereditor

    SURABAYA || Infopol.news – Sidang lanjutan perkara Perkumpulan Pembinaan Mental Karate Kyokushinkai disebut Internasional Karate Organization Kyokushinkai (IKOK). Sidang kali ini beragendakan Pembelaan (pledoi), digelar di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (25/07/23). Mengajukan pembelaan (pledoi) terhadap tuntutan Jaksa merupakan hak terdakwa dan atau Penasehat Hukum.

    Terdakwa Liliana Herawati membacakan pembelaannya (Pledoi), dipersidangan perkara pemalsuan surat, Pledoi disampaikan ketika sidang dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Ojo Sumarna. Liliana yang menyampaikan nota pembelaan menceritakan kasusnya yang dialami, Antara kelompok pengurus perkumpulan dengan Yayasan yang didirikannya.

    “Nota pembelaan terdakwa dalam proses sidang perkara saya, Kami sungguh merasakan kepemimpinan, Majelis. Dan menguatkan kami bahwa keadilan masih bisa diharapkan, Sebagai ibu rumah tangga saya tidak pernah membayangkan jika suatu hari saya akan duduk di kursi terdakwa, Saling menghormati dan mengasihi yang dibuat sembunyi-sembunyi oleh pengurus perkumpulan dimaksud menjadikan saya tersangka, Walau anak-anak saya berteriak mencari saya," baca terdakwa Liliana.

    Lebih lanjut, Terdakwa yang juga sebelumnya sebagai pendiri perkumpulan menyampai pledoi berikutnya.

    “Namun, Sekarang mereka adalah orang-orang dengan segala cara menghendaki supaya saya dipenjarakan entah dengan alasan dari mana mereka yakin saya bersalah, Bahkan mendukung keterangan-keterangannya dengan sumpah menurut agama atau kepercayaannya saya meyakini diatas langit masih ada langit," jelasnya.

    Sementara, Pembacaan surat pembelaan terhadap terdakwa, dilanjutkan oleh pengacara Gregorius salah satu tim penasehat hukum.

    "Keterangan palsu kedalam akta no 8 tahun 2022 tersebut, apakah ada akta atau bukti yang dipahami sebagai keterangan tidak palsu sebagai pembandingnya, Jika keterangan terdakwa adalah palsu kira-kira keterangan yang benar yang mana dan dimana," ujarnya Gregorius.

    Diketahui, Terdakwa Liliana sebelumnya Pada Selasa (18/07/23) lalu, dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) Darwis,SH dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dikurangi selama dalam tahanan. Terdakwa Liliana dinyatakan terbukti secara sah, dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemberian keterangan palsu, pada suatu akta otentik sebagaimana dalam dakwaan alternative.

    Dan hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi Erick Sastrodikoro, ataupun perkumpulan, mengalami kerugian materi yang harus mengeluarkan transport operasional, selama pemeriksaan di bareskrim polri, Terdakwa juga dianggap berbelit-belit dalam pemeriksaan di persidangan, tidak berterus terang mengakui perbuatannya. (Har)

Share This :

Copyright © 2020 CV. Natusi