Mantan Wali Kota Blitar, Samanhudi Anwar Jalani Sidang

  • Jumat, 21-Juli-2023 (09:34) HukRim supereditor

    SURABAYA || Infopol.news - Sidang Perdana Mantan Wali Kota Blitar, Samanhudi Anwar, Sidang Perkara Pencurian Nomor Perkara 1497/Pid.B/2023/PN Sby. Sidang digelar diruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Pada Hari Kamis Tanggal (20/7/23). Sidang dugaan perkara Pencurian Rumah Dinas Wali Kota Blitar Santoso ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya, S.H. dan 2 Hakim anggota, Gunawan Tri Budiono, S.H dan Widarso, S.H.,M.H. Sidang Terdakwa Samanhudi yang memiliki nama lengkap Muhammad Samanhudi Anwar.

    Mantan Walikota Blitar tersebut Secara Teleconference. Disaat jalannya persidangan Penasehat Hukum terdakwa Samanhudi Anwar menyampaikan bahwa belum menerima salinan surat dakwaan dari JPU, "Kami kuasa yang baru, tadi malam menerima kuasa dari pak Samanhudi (terdakwa), belum menerima salinan dakwaan dan berkas," kata salah satu penasehat hukum Samanhudi, Irfana Maulida, SH.

    Irfana Maulida, menambahkan, kliennya ingin sidang tersebut digelar secara offline. Oleh sebab itu, ia ingin hakim mempertimbangkan permintaan tersebut.

    " Iya akan kami pertimbangkan dan kita musyawarakan," jawab ketua majelis hakim Abu Achmad Sidqi Amsya.

    Terdakwa Samanhudi didampingi Penasehat Hukumnya Irfana Jawahirun Maulida, SH, dan juga tampak Hadir 5 Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Kejaksaan Negeri Blitar menangani perkara Pencurian Rumah Dinas Wali Kota Blitar.

    Jaksa Penuntut Umum : 1 . Basuki Wiryawan,S.H 2. Andi Ermawan, S.H., M.H. 3. Hasan Efendi, S.H. 4. Faetony Yosy Abdullah, S.H. 5. Syahrir Sagir, S.H. Menurut Surat dakwaan JPU, Jaksa Penuntut Umum Basuki Wiryawan SH, dari Kejaksaan Negeri Blitar juga mengatakan Terdakwa Samanhudi Mantan Wali Kota Blitar dijerat dengan Pasal 365 juncto Pasal 56 dan 55 KUHP tentang Pencurian dan Kekerasan.

    Dan juga Jaksa Penuntut Umum Basuki Wiryawan SH, menyebutkan bahwa Terdakwa Samanhudi Mantan Wali Kota Blitar diduga telah menjadi informan kepada sejumlah orang untuk merampok di Rumah Dinas Wali Kota Blitar Santoso. Diduga komplotan rampok bisa membawa kabur uang senilai Rp 720 juta dan perhiasan, seperti arloji, perhiasan kalung serta gelang emas milik Wali Kota Blitar Santoso yang masih aktif menjabat.

    Terdakwa Samanhudi Anwar Mantan Wali Kota Blitar, diduga memberi informasi juga membongkar rahasia-rahasia rumah Dinas Wali Kota Blitar Santoso, memberi informasi kepada komplotan Para Perampok. Pada Saat Menjalani Hukuman Kasus Korupsi di Lapas Sragen. Saat itu Terdakwa Samanhudi Anwar Mantan Wali Kota Blitar menceritakan, "bahwa di Rumah Dinas Santoso terdapat Uang Tunai Sekitar Rp800 juta.Ditambah lagi, Penjagaan di Rumah Dinas Wali Kota Blitar Sangat kurang Ketat dan Lemah Sekali. Informasi dari Terdakwa Samanhudi Anwar Mantan Wali Kota Blitar digunakan Kawanan Perampok untuk Beraksi. Setelah Samanhudi Mantan Wali Kota Blitar bebas dari Lapas Sragen mereka melakukan aksi pada 12 Desember 2022," Terangnya.

    Aksi Perampokan itu dilakukan oleh 5 orang. Di antaranya Terdakwa Hermawan, Ali Jayadi, Oki Suryadi, Natan, dan satu orang lagi Yang Belum Tertangkap Tersangka Huda. Perampokan tersebut Sangat Berjalan Mulus Harta Wali Kota Blitar Santoso Semuanya Habis digondol Oleh ulah terdakwa Samanhudi Anwar CS Mantan Wali Kota Blitar.

    Terdakwa Samanhudi Anwar Mantan Wali Kota Blitar diduga Tidak Menerima Sepeserpun dari hasil Perampokan tersebut Katanya. Terdakwa Samanhudi Mantan Wali Kota Blitar, Hanya Berperan Sebagai Informan Saja. Sekali lagi, Motifnya Ingin Membalas Dendam Kepada Wali Kota Blitar Santoso.

    Irfana Jawahirun Maulida, SH Penasihat Hukum Terdakwa Samanhudi Anwar Mantan Wali Kota Blitar, Setelah Mendengar Dakwaan JPU, akan mengajukan Eksepsi. Sidang dengan agenda Pembacaan Eksepsi nanti bakal dilakukan pada Tanggal 27 Juli 2023. Hanya saja, masih enggan membocorkan isi pembelaan secara Detail terhadap Kliennya itu.

    "Untuk masalah Pembelaan masih kami Rahasiakan, namun salah satu yang kami inginkan Sidang Harus Berlangsung Offline. Karena pertama pandemi Covid-19 sudah selesai. Kalau Sidang Online khawatir Sering Ada Gangguan dari Jaringan. Kadang sering putus-putus, nanti dampaknya bisa Mengganggu jalannya persidangan juga kebenaran materil,” tutur Irfana Penasehat Hukum Terdakwa Samanhudi Anwar Mantan Wali Kota Blitar. (Har)

Share This :

Copyright © 2020 CV. Natusi