Kejari Tanjung Perak Musnahkan Barang Bukti

  • Rabu, 12-Juli-2023 (16:17) HukRim supereditor

    SURABAYA || Infopol.news - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya gelar pemusnahan barang bukti perkara melanggar tindak pidana hasil kejahatan dihalaman Kejari Tanjung Perak dan dipastikan sudah berkekuatan hukum tetap ( Inkracht ), Selasa (11/07/23). Kepala Kejaksaan Tinggi Tanjung Perak Aji Kalbu Pribadi, turut hadir Panitera Muda (Panmud) Pidana Uji Astuti,SH.,MH dan staf jajarannya, hadir pula BNNP Provinsi Jatim.

    Dalam sambutannya dalam acara pemusnahan barang bukti periode November 2022 sampai dengan bulan Mei 2023 ada 10 (sepuluh) katagori perkara diantara perkara tersebut ; 1. Perkara yang melanggar tindak pidana narkotika terdiri dari 265 ( dua ratus enam puluh lima ) perkara, 1.177,15 gram, beserta alat hisap. Untuk ganja kering 244,26 gram.

    Sedangkan untuk perkara tentang kesehatan 14 perkara, berupa pil doubel L dan obat keras berlogo "Y" sebanyak 1.238.493 butir. Perkara minyak dan gas bumi 4 perkara, Perkara tentang Hak Cipta Kerja ada 2 perkara, Perkara tentang Informasi dan Transaksi Elektronik 3 perkara, Perkara Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya 4 perkara, Perkara Undang-undang Perlindungan Anak 5 perkara, Perkara Senjata Tajam 7 perkara, Perkara keamanan negara dan ketertiban umum (kamnegtimbum) 52 perkara, dan juga ada perkara Orang dan Harta Benda (OHARDA) sebanyak 51 perkara.

    Sejumlah Barang Bukti Tindak Pidana bahwa pemusnahan ini seperti yang dilakukan sebelumnya mencoba untuk terus melakukan pemusnahan secara periode minimal Per Triwulan serta tempat penyimpanan barang bukti sangat terbatas atau masih sewa di gudang milik PT. Pelindo.

    "Kami juga menghindari dan meminimalisir penyimpangan-penyimpangan yang akan muncul terhadap barang bukti," kata Kajari Aji Kalbu.

    "Dalam pemusnahan barang bukti (BB) perkara narkotika jenis sabu dilakukan dengan cara diblender, sedangkan untuk BB seperti pil koplo, ekstasi serta BB lainnya dimusnahkan dengan menggunakan mobil BNNP Provinsi, dengan alat incenerator untuk membakar" tambahnya.

    Pemusnahan barang bukti berupa senjata tajam dilakukan dengan cara di grenda dan untuk pemusnahan barang bukti berupa handphone dihancurkan dengan pemukul. Menurut kasi Intel, pemusnahan barang bukti perkara narkotika sabu dilakukan dengan cara di blender. Sedangkan untuk BB seperti pil koplo, ekstasi dimusnahkan dengan menggunakan mobil BNNP Provinsi Jatim dengan cara dibakar dengan alat Incenerator.

    “Khusus untuk pemusnahan barang bukti berupa handphone dan senjata tajam dilakukan dengan cara di potong dengan mesin gerinda,” ujarnya.

    Pihak Kejari Tanjung Perak Surabaya, lanjut Jemmy, akan terus berupaya secara konsisten melakukan pemusnahan dan juga menghindari dan meminimalisir penyimpangan-penyimpangan yang akan muncul terhadap barang bukti. (Har)

Share This :

Copyright © 2020 CV. Natusi