Diduga Pertimbangan Hakim dalam memutuskan Perkara SALAH dalam PENERAPAN Hukumnya

  • Senin, 12-Juni-2023 (08:33) HukRim supereditor

    SURABAYA || Infopol.news - Anton Yanuarsyah dalam langkah upaya hukum mengajukan Keberatan ke ketua Pengadilan (PN) Niaga Surabaya, dengan didampingi Kuasa Hukumnya Wiwit Harti Utami,S.H atas Putusan Hakim tunggal Juanto,S.H.,M.H tertanggal Senin 05/06/2023.

    Dalam upaya mencari keadilan atas Gugatan Sederhana nomor perkara 13/Pdt Gs/2023/PN Sby, yang diputuskan Tidak dapat diterima oleh Hakim Tunggal Juanto,S.H.,M.H tertanggal Senin 05/06/2023 Pengadilan Negeri (PN) Niaga Surabaya. Yang tertuang dalam putusannya Sebagai pertimbangan Hakim adalah dalam perkara a qou para pihak terdiri dari penggugat dan 2 (dua) tergugat, dimana kedua pihak tergugat tidak ada keterkaitan yang erat.

    MENGADILI ;- Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet onvankelijk verklaard). - Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.1.375.000,- (Satu juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah). Diduga yang mana dasar dari pertimbangan Hakim dalam memutuskan perkara SALAH dalam PENERAPAN Hukumnya.

    Dari hasil putusan tersebut Anton Yanuarsyah selaku penggugat yang didampingi kuasa hukumnya Wiwit Harti Utami, merasa sangatlah keberatan.

    "Ke 2(dua) pihak tergugat 1. Aryo Cahyono Purnamasari dan tergugat 2. Heri Iwanto, keduanya disebut sebagai para tergugat dan ada keterkaitan yang sangat erat (saudara kandung), karena kedua pihak tergugat sama-sama sebagai penghuni. Dan atau seharusnya perkara ini bukan atas sengketa tanah." Ungkap Wiwit.

    Kuasa Hukum dari Anton selaku penggugat . Dari hasil putusan Hakim Tunggal tersebut Anton Yanuarsyah selaku penggugat yang didampingi Kuasa Hukumnya Wiwit Harti Utami,SH merasa sangatlah keberatan dan menolak tegas terhadap putusan dalam perkara Perdata no 13/Pdt Gs/2023/PN Sby tertanggal 05-06-2023.

    Secara materi dan aturan hukum sudah masuk unsur sebagaimana yang telah ditetapkan berdasarkan PERMA No.4 tahun 2019 dimana tertuang dalam ketentuan gugatan sederhana. Anton Yanuarsyah Penggugat mengajukan gugatan sederhana ini, bahwa penggugat memiliki Rumah dan Bangunan berdasarkan SHM No. 7653, kelurahan Babatan, Wiyung seluas 255 M2, dengan dasar Ikatan Jual Beli (IJB) No. 89 tertanggal 31 Agustus 2020, yang ditingkatkan menjadi Akta Jual Beli (AJB) No. 74/2020 tertanggal 23 November 2020. Dasar Anton Yanuarsyah Penggugat sebagai orang yang berhak terhadap tanah dan bangunan tersebut.

    "Jadi antara penggugat dan tergugat tidak ada masalah sengketa hak, tergugat 2 dalam perkara ini hubungannya terkait wanpertasi, sebagai penghuni yang ingkar janji dan tidak melaksanakan pretasi " Ungkap Wiwit.

    "Sangatlah jelas penggugat dalam hal jual beli dengan Daniel sebagai penjual, secara Hukum hubungannya dengan Tergugat 2 hubungan penghuni" Tambah Wiwit.

    Anton Yanuarsyah sebagai Penggugat memegang dan memiliki Sertifik asli dari Daniel sudah 10 tahun.

    "Bahwa Samin dan kawan-kawan mengapa tidak protes saat awal," cetusnya.

    Harapan Kuasa Hukum Penggugat atas mengajukan keberatan ke ketua Pengadilan. Agar supaya menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya, menyatakan demi hukum perbuatan para tergugat Wanprestasi kepada Penggugat, menghukum Tergugat untuk segera melakukan PENGOSONGAN dengan cara segera pindah rumah.

    Menghukum Tergugat untuk membayar uang sewa sebesar Rp. 65.000.000, secara tunai, Menghukum para tergugat membayar ganti rugi pengerusakan pagar sebesar Rp.25.000.000, Menghukum para tergugat untuk membayar uang dwangsom apabila lalai melaksanakan isi putusan sebesar Rp. 200.000/hari keterlambatan, Menghukum para tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara. (Har)

Share This :

Copyright © 2020 CV. Natusi