PH Keberatan Atas Gugatan Sederhana (GS) lantaran Tidak Diterima Oleh Hakim

  • Jumat, 09-Juni-2023 (01:12) HukRim supereditor

    SURABAYA || Infopol.news – Sidang gugatan sederhana perkara 13/Pdt.G.S/2023/PN Sby, Anton Yanuarsyah selaku penggugat, Aryo Cahyono Purnamasari tergugat 1, dan Heri Irianto sebagai tergugat 2 . Sidang di gelar diruang Sari 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Sidang gugatan babak akhir putusan, Hakim Tunggal Hakim Djuanto S.H,M.H dihadiri oleh Penggugat Anton Yanuarsyah, yang didampingi oleh kuasa hukumnya Wiwit Harti Utami S.H dan juga hadir pula para tergugat didampingi kuasa hukumnya.

    Sebelum Hakim memutus perkara tersebut, Sebagai pertimbangan Hakim adalah dalam perkara a qou para pihak terdiri dari penggugat dan 2 (dua) tergugat, dimana kedua pihak tergugat tidak ada keterkaitan yang erat dan tersebut bertentangan dengan ketentuan berdasarkan Peraturan Mahkama Agung (Perma) Nomer 4 tahun 2019 atas perubahan Perma Nomer 2 Tahun 2015.

    Bahwa tergugat lebih dari satu orang dan yang diajukan oleh pengugat terkait sengketa tanah (stusus Qou), itu bukan termasuk Gugatan Sederhana (GS) Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Hakim Tunggal Djuanto S.H,M.H mengatakan MENGADILI Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet onvankelijk verklaard). Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.1.375.000,- (Satu juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah).

    Seusai Sidang Kuasa Hukum tergugat waktu di temui awak media menyatakan puas untuk klainnya bahwa dengan hasil putusan perkara gugatan Sederhana (GS). Dan juga berpendapat bahwa gugatan ini kurang pas karena menurut Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) terkait gugatan sederhana kurang memenuhi unsur.

    Menurut Wiwit Harti Utami S.H, Kuasa hukum dari Anton Yanuarsyah selaku penggugat merasa kecewa dengan hasil putusan Hakim Tunggal di perkara gugatannya, " Jelas kita akan mengajukan keberatan ke Ketua Pengadilan Negeri Surabaya," Tuturnya.

    " Dua pihak tergugat ada keterkaitan yang erat, karena kedua pihak tergugat sama-sama sebagai penghuni, dan atau seharusnya perkara ini bukan atas sengketa tanah." Ungkap Wiwit Harti Utami S.H kuasa hukum dari Anton. (Har)

Share This :

Copyright © 2020 CV. Natusi