WARGA KERAWANG HOBI MENCURI ROKOK

  • Kamis, 06-Agustus-2020 (18:24) Regional editor

    Surabaya, Rupanya terdakwa Akrofi Bin  Saeb ( 30 ) warga Kerawang yang tinggal di Gundih Surabaya,  tak kapok kapoknya untuk tidur di hotel prodeo Medaeng lantaran sudah dua kali, melakukan tindak pidana pencurian Rokok .

    Dalam persidangan yang digelar di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya,dengan Ketua Majelis Hakim Yohanes Sh,Mh  Jaksa Penuntut Umum Damang Anuwibowo SH ,Kamis ( 6 /8/ 2020 ) Dimanq Jaksa Penuntut Umum menghadirkan Saksi Korban diantaranya Dewi dan Arphiani selaku pemilik toko.

    Diakui kedua saksi bahwa mereka tidak kenal dengan terdakwa. Mereka hanya tahu terdakwa saat mencuri rokok saat sepulangnya dari pasar. "Padahal waktu saya pergi rumah saya terkunci , setelah saya masuk ternyata saya memergoki terdakwa sedang mengambil rokok 5 bungkus rokok Gudang Garam Surya yang ada di Etalase beserta Dompet yang berisi uang senilai Rp 43 ribu.Setelah itu terdakwa minta ampun kepada saya, akhirnya  saya  laporkan ke polisi, " ujar saksi pada persidangan.

    Senada dan seirama keterangan  saksi dipersidangan diakui oleh terdakwa. Dia merasa menyesali perbuatannya yang merasa bersalah telah mencuri 5 bungkus rokok  Gudang Garam Surya beserta uang di dalam dompet yang berisi Rp 43 ribu. Perlu di ketahui , dalam surat dakwaan NO.Reg . Perkara ; - 371/ Eoh.2 / 07 /2020, terdakwa ditangkap pada tanggal 10 Mei 2020 di Jalan Dinoyo no 128 Surabaya. Lantaran mencuri 5 bungkus Rokok Gudang Garam Surya dan Uang di Toko Milik Arphiani , sehingga korban mengalami kerugian kurang lebih Rp 1.000.000. Akibat  perbuatannya terdakwa dijerat pasal 363 ayat ( 1 ) ke 5 Kuhp.*Har

Share This :

Copyright © 2020 CV. Natusi