MAKELAR KKN KAMPUS C UNAIR DISIDANGKAN
-
SURABAYA, Kasus Terdakwa Aji Setiawan seorang makelar Kuliah Kerja Nyata (KKN) di Kampus C Unair Jalan Mulyorejo kembali disidangkan di Ruang Candra Pengadilan Negeri Surabaya.Rabu (5/8/2020). Sidang diketuai oleh Majelis Hakim Tongani SH, MH. Sedangkan Jaksa penuntut Umum Damang Anuwibowo Sh. Sidang beragenda daksi dimana Jaksa Penuntut Umum menghadirkan dua saksi korban diantaranya Asa Intan Primanta dan Rendi.
Dalam fakta persidangan menerangkan , bahwa dirinya korban penipuan oleh terdakwa yang bekerja sebagai penanggung jawab KKN di kampus C Unair Jalan Mulyorejo. Di depan persidangan terdakwa mengaku perbuatannya. Modusnya, terdakwa berkanji kepada korban KKN nya akan di tempatkan di Surabaya dengan biaya administrasi sebesar Rp 2.500.000; untuk Pembayaran secara bertahap lewat transfer ke rekening terdakwa , dengan perjanjian jika tidak ditempatkan di Surabaya uang akan di kembalikan.
Namun pada kenyataannya KKN tidak sesuai dengan janjinya malah korban di tempatkan di Lamongan. " Tidak hanya saya saja yang menjadi korban tetapi ada 34 teman saya yang menjadi korban hanya perbedaan pembayarannya saja." Ujar saksi di persidangan Berdasarkan Dakwaan Terdakwa Aji Setiawan Bin Agus Rasminto ( 30 ) warga Lidah Kulon Blok XD Surabaya, ditangkap pada bulan September 2019 tepatnya di LPPM ( Lembaga Pengabdian dan Pengembangan Masyarakat ) kampus C Jalan Mulyorejo
Surabaya. Lantaran menjanjikan KKN yang akan ditempatkan di Surabaya dengan dipungut biaya antara Rp 1. 500.000 atau 2.000.000 beserta berkas persyaratan KKN. Namun permintaan tersebut tidak sesuai dengan janji terdakwa selain itu uang yang dikeluarkan oleh korban belum di kembalikan oleh terdakwa sampai sekarang. Akibat perbuatannya terdakwa di jerat pasal 378 kuhp .*har