MAKELAR KKN KAMPUS C UNAIR DISIDANGKAN

  • Kamis, 06-Agustus-2020 (13:17) Regional editor

    SURABAYA, Kasus Terdakwa Aji Setiawan seorang makelar Kuliah Kerja Nyata (KKN) di Kampus C Unair Jalan Mulyorejo kembali disidangkan di Ruang Candra Pengadilan Negeri Surabaya.Rabu (5/8/2020). Sidang diketuai oleh Majelis Hakim Tongani SH, MH. Sedangkan Jaksa penuntut Umum Damang Anuwibowo Sh. Sidang beragenda daksi dimana Jaksa Penuntut Umum menghadirkan dua saksi korban diantaranya  Asa Intan Primanta dan Rendi.

    Dalam fakta persidangan menerangkan , bahwa dirinya  korban penipuan  oleh terdakwa  yang bekerja sebagai penanggung jawab KKN di kampus C Unair Jalan Mulyorejo. Di depan persidangan terdakwa mengaku perbuatannya. Modusnya, terdakwa berkanji kepada korban KKN nya akan di tempatkan di Surabaya  dengan biaya administrasi sebesar Rp 2.500.000; untuk Pembayaran secara bertahap  lewat transfer ke rekening terdakwa , dengan perjanjian jika tidak ditempatkan di Surabaya uang akan di kembalikan.

    Namun pada kenyataannya  KKN tidak sesuai dengan janjinya malah korban di tempatkan di Lamongan. " Tidak hanya saya saja yang menjadi korban tetapi ada 34 teman saya yang menjadi korban hanya perbedaan pembayarannya saja." Ujar saksi di persidangan Berdasarkan  Dakwaan Terdakwa Aji Setiawan Bin Agus Rasminto ( 30 ) warga Lidah Kulon Blok XD Surabaya, ditangkap pada bulan September 2019 tepatnya di LPPM ( Lembaga Pengabdian dan Pengembangan Masyarakat ) kampus C Jalan Mulyorejo

    Surabaya. Lantaran menjanjikan KKN yang akan ditempatkan di Surabaya dengan dipungut biaya  antara Rp 1. 500.000 atau 2.000.000 beserta  berkas persyaratan KKN. Namun permintaan tersebut tidak sesuai dengan janji terdakwa selain itu uang yang dikeluarkan oleh korban belum di kembalikan oleh terdakwa sampai sekarang. Akibat perbuatannya terdakwa di jerat pasal 378 kuhp .*har

Share This :

Copyright © 2020 CV. Natusi