KELUAR-MASUK ANGKUT KAYU SENGON DIDUGA ADA PUNGLI SEKALI JALAN 100 RIBU RUPIAH

  • Senin, 03-Agustus-2020 (15:06) Regional editor

    Fenomena pungutan liar yang dilakukan perangkat pemerintahan memang sudah bukan rahasia umum di negara Indonesia ini. Baik dari tingkat bawah maupun tingkat pusat.

    Seperti yang terjadi di Desa Lebakharjo Kecamatan Ampelgading Kabupaten Malang. Diduga oknum Kepala Dusun Krajan berinisial TG meminta uang jatah terkait biaya keluar - masuk angkutan Kayu Sengon. Parahnya, tindakan pungli tersebuat diketahui oleh MR Kepala Desa setempat. Dugaan kuat, kedua oknum perangkat desa tersebut berkerjasama dalam melakukan tindakan pungli tersebut. 

    Berdasarkan investigasi wartawan infopolnews ditemukan selembar kertas ala kwitansi yang berstempel dari Kantor Desa Lebakharjo. Tertulis "buat surat jalan" sementara dibawahnya tertulis angka, 4x100.000=400.000. Kemudian dibawahnya tertera tandangan tangan atas nama Teguh S. selaku Kepal Dusun dan distempel.

     

    Sumarno Kepala Desa Lebakharjo saat dikonfirmasi lewat handphone Senin, (3/8/2020) mengungkapkan tidak mengetahui adanya pemasangan tarif 100 ribu rupiah untuk biaya sekali jalan angkutan. Namun, ia mengaku pemberian uang rokok yang dilakukan oleh belandong (pedagang kayu sengon-red). " Itu bukan pungli,mas. Cuma belandong yang memberi teman-teman sekedar untuk uang rokok," jelasnya.

    Selain kwitansi juga ditemukan Surat Keterangan Asal - Usul ( SKAU) yang menerangkan surat pengangkutan hasil hutan kayu yang berasal dari hutan hak rakyat jenis Sengon. Hasil hutan kayu jenis Sengon, sejumlah 371 batang dengan volume 12 m3 tersebut akan dikirim ke Lumajang. Dalam SKAU tersebut ditandatangani oleh Kepala Desa Lebakharjo, Sumarno dan dari pihak pedagang, Susiadi. Dari temuan tersebut dapat disimpulkan ada dugaan kasus pungli yang dilakukan oleh oknum perangkat desa setempat terkait proses keluar- masuk kendaraan yang mengangkut hasil hutan Kayu Sengon dari hutan hak rakyat.BAY.

Share This :

Copyright © 2020 CV. Natusi