Dua Terdakwa Narkotika Jaringan Negara Laos ke Indonesia

  • Kamis, 16-Maret-2023 (16:04) HukRim supereditor

    SURABAYA || Infopol.news - Sidang Perkara Narkotika nomor 435/Pid.Sus/2023/PN Sby, digelar diruang sidang Kartika 2 Pengadilan Negeri Surabaya yang beragendakan pemeriksaan saksi dan 2 (dua) terdakwa, sidang diketuai Majelis Hakim I Dewa Gede Suarditha, S.H., M.H (15/03/23).

    Didalam persidangan yang menghadirkan Saksi penangkapan dari kepolisian dan salah satu pegawai dari Hotel JAVA PARAGON yang menerangkan hanya melihat dari rekaman cctv dan dari hasil semua keterangan diterima oleh 2 terdakwa, dan juga JPU dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Kejaksaan Negeri Surabaya, Jaksa Penuntut Umum 1. Ni Putu Parwati, SH 2. Nining Dwi Ariany, SH .Terdakwa didampingi Penasihat Hukum Drs. Victor Sinaga,S.H dari LBH Rumah Keadilan Masyarakat.

    Berdasarkan Dakwaan JPU,Minggu yang lalu Terdakwa Azhari Als Idung bin Jahidin (alm), warga penduduk Jakarta Timur. Terdakwa Sugiharto Als Ogi bin Jojo Sukarjo, warga penduduk Jakarta. Ditahan Penyidik Polda Jatim dengan jenis penahanan Rutan sejak tanggal 16 November 2022 s/d 05 Desember 2022 Perpanjangan penahanan oleh Penuntut Umum dengan jenis penahanan Rutan sejak tanggal 06 Desember 2022 s/d 14 Januari 2023. Ditahan oleh Penuntut Umum dengan jenis penahanan Rutan sejak tanggal 15 Januari 2023 s/d 13 Februari 2023 Ditahan oleh Penuntut Umum dengan jenis penahanan Rutan sejak tanggal 26 Januari 2023 s/d 14 Februari 2023.

    Diperpanjang oleh KPN dengan jenis penahanan Rutan sejak tanggal 15 Februari 2023 s/d 16 Maret 2023. Bahwa mereka terdakwa Azhar Als Idung bin Jahidin (Alm) dan terdakwa Sugiharto Als Ogi bin Jojo Sukarjo, pada hari Sabtu tanggal 12 November 2022 sekitar pukul 19.00 Wib bertempat dalam mobil Grab yang berada di areal Hotel JAVA PARAGON yang beralamat di Jalan Mayjen Sungkono Surabaya.

    Percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram yaitu dengan berat kotor sebanyak 1.725 gram atau berat bersih atau berat bersih sesuai dengan hasil Lab 1.651,12 gram , gram perbuatan mana dilakukan terdakwa.

    Berawal pada hari Jumat tanggal 11 November 2022 terdakwa Azhar Als Idung bin Jahidin (Alm) mendapat perintah dari Wenda (DPO) dari Jakarta untuk datang ke Surabaya dengan maksud untuk mengambil sabu dan menyerahkan/meranjau ke pembeli yang ada di Surabaya dengan naik Bis Umum Antar Jaya dan sampai di terminal Bungurasih pada hari Sabtu tanggal 12 November 2022 sekitar pukul 12.00 Wib dengan berbekal uang transportasi sebesar Rp. 2.500.000,- pemberian dari Wenda (DPO) , sesampainya di Bungurasih mereka terdakwa menyewa Hotel Bungur untuk istirahat, bahwa pada hari yang sama sekitar pukul 14.00 Wib terdakwa Azhar Als Idung bin Jahidin (Alm) dan terdakwa Sugiharto Als Ogi bin Jojo Sukarjo, dihubungi lewat telpon oleh Wenda (DPO) agar mereka 2 terdakwa pergi ke Kebun Binatang Surabaya untuk mengambil kunci Hotel tempat dimana sabu tersebut disimpan lalu mereka berdua naik Grab.

    Bahwa sesampai di Kebun Binatang Surabaya mereka terdakwa diarahkan lagi ke Jalan Mayjen Sungkono Surabaya, namun mereka tidak menemukan kunci yang dimaksud lalu mereka terdakwa pergi kearah Bandara Juanda untuk sekedar minum kopi di Warkop Monggo Mampir Semampir Sedati.

    Pada saat itulah mereka 2 terdakwa di hubungi oleh Wenda (DPO) untuk kembali lagi ke Jalan mayjen Sungkono No.2A Surabaya, tepatnya di depan Bank Niaga terdakwa Azhar Als Idung bin Jahidin (Alm) turun menuju tiang listrik di depan Bank Niaga untuk mengambil kunci Hotel JAVA PARAGON tempat sabu tersebut disimpan untuk mereka ambil, Setelah ketemu kunci tersebut terdakwa Azhar Als Idung bin Jahidin (Alm) ambil untuk diserahkan ke terdakwa Sugiharto, lalu mereka terdakwa berangkat menuju Hotel JAVA PARAGON dengan menaiki Grab.

    Bahwa sesampainya di Hotel JAVA PARAGON terdakwa Sugiharto, langsung masuk ke dalam Hotel untuk mengambil sabu sedangkan terdakwa Azhar Als Idung menunggu didalam mobil Grab, 10 menit kemudian terdakwa Sugiharto keluar dari Loby Hotel dengan membawa sebuah tas plastic warna hitam berukuran besar dengan cara dibopong untuk dibawa masuk ke dalam mobil Grab yang mereka tumpangi.

    Selanjutnya berdasarkan informasi dari masyarakat sering terjadi pengiriman sabu dari jaringan Negara Laos ke Indonesia melalui jasa ekspedisi selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 12 November 2022 sekitar pukul 19.00 Wib. Petugas dari Unit 3 Subdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Jatim berhasil melakukan penangkapan terhadap mereka terdakwa didalam mobil Grab yang berada di areal Hotel JAVA PARAGON yang beralamat di Jl. Mayjen Sungkono Surabaya, pada saat itu petugas juga melakukan penggeledahan.

    Ditemukan barang bukti berupa 12 (dua belas) kaleng kemasan POLYESTER PUTTY Warna Putih/Kuning berisi Klip Plastik berisi sabu dengan jumlah total 5.175 (lima ribu seratus tujuh puluh lima) gram, 1 (satu) buah tas plastic warna hitam berukuran besar dan 1 (satu) buah kardus warna coklat, 1 (satu) buah HP XIAOMI warna putih beserta simcard, 1 (satu) buah HP merk Samsung warna hitam, 1 (satu) buah tas sandang warna abu-abu merk 491,Zas uang tunai sebesar Rp. 320.000,-, 1 (satu) buah HP merk Samsung warna merah dan 1 (satu) buah tas sandang warna hitaam merk Elbrus.

    Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 13 November 2022 sekitar pukul 21.00 Wib terdakwa Azhari dihubungi oleh Wenda (DPO) untuk meletakkan atau meranjau 8 (delapan) kaleng kemasan POLYESTER PUTTY Warna Putih/Kuning berisi klip plastik berisi sabu di areal parkir Terminal Bungurasih.

    Setelah itu pada hari Senen tanggal 14 November 2022 sekitar pukul 02.00 Wib mereka terdakwa didampingi oleh petugas dari Ditresnarkoba ( BRIPTU Sulung dan BRIPDA Brovy) menyerahkan atau meranjau sabu kepada pembeli dan diambil oleh Moch Romli (berkas tersendiri), Sehingga barang bukti yang masih tersisa sebanyak 4 (empat) kaleng kemasan POLYESTER PUTTY Warna Putih/Kuning berisi Klip Plastik berisi sabu dengan jumlah total 1.725 gram (seribu tujuh ratus dua puluh lima) atau berat bersih sesuai dengan hasil Lab 1.651,12 gram.

    Bahwa barang bukti No.22623/2022/NNF s/d 22626/2022/NNF seperti tersebut dalam (I) adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, selanjutnya terdakwa dan Barang Bukti dibawa ke Polda Jatim untuk proses lebih lanjut.

    Dari dakwaan 1, Perbuatan terdakwa sebagaiman diatur dan diancam pi dana dalam Pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dari dakwaan 2, Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Har)

Share This :

Copyright © 2020 CV. Natusi