Kurir 43 Kilo Sabu-Sabu, Pasutri dan Adik Ipar di Vonis Seumur Hidup dan Penjara 20 Tahun

  • Kamis, 09-Maret-2023 (17:34) HukRim supereditor

    SURABAYA || Infopol.news – Sidang Perkara nomor 2329/Pid.Sus/2022/PN Sby, kurir peredaran 43 Kilogram Narkotika jenis sabu. sidang Putusan 3 terdakwa digelar di ruang sidang Sari 3 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Rabu (8/3/23). Bahwa terdakwa I. Aan Indriyanto, dan terdakwa 3. Ayu Savilla Nanda sepasangann suami istri ( Pasutri ). Dan terdakwa 2. Bryan Alam Putra als Ian, adik dari Ayu Savilla Nanda, dan atau iparnya Aan Indriyanto.

    Telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan Permufakatan jahat tanpa hak atau  melawan hukum, menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) Yo pasal 132 ayat (1) Udang-undang RI, No35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana  didakwakan oleh Penuntut Umum dalam dakwaan alternative pertama.

    Menjatuhkan pidana Terdakwa Aan Indriyanto Bin Budhy Suhatono, dan Terdakwa Bryan Alam Putra als Ian Bin Bambang Purnomo, dengan pidana penjara masing–masing selama sumur hidup.

    Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa III. AyuSavilla Nanda Binti Bambang Purnomo dengan pidana penjara selama 20 (dua puluh) tahun, dan pidana denda sebesar Rp. 5.000.000.000,- ( lima milyar ruplah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan, Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa Ayu Sabilla Nanda Binti Bambang Purnomo dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan.

    Memerintahkan kepada para Terdakwa agar tetap berada dalam tahanan, Menetapkan supaya barang bukti dirampas dan dimusnahkan . Sebelumnya, Aan Indriyanto bersama-sama Bryan Alam Putri dan Ayu Savilla Nanda, Tiga terdakwa 43 kilogram Narkoba golongan 1 jenis sabu- sabu.

    Oleh Jaksa Damang Anubowo dari Kejaksaan Negeri Surabaya ketiganya dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

    Dalam sidang kali Ini Jaksa Damang menerangkan kalau Aan Indriyanto, Bryan Alam Putri dan Ayu Savilla Nanda ditangkap pada tanggal 19 Juni 2022 sekitar pukul 04.00 Wib, sewaktu ketiga terdakwa didalam Bis jalan Raya Bengkulu Sumatra Selatan, dengan tujuan ke Surabaya. Sewaktu Bagasi Bis dilakukan penggeledahan ditemukan tas koper berisi 42 bungkus kemasan teh Cina, dengan berat total 43 kilogram.

    “43 kilo barang sabu tersebut diakui diambil dari mobil milik BMP (DPO). Total keseluruhannya sebetulnya ada 60 bungkus, Namun dibagi Dua, yang 42 bungkus sabu dibawa para terdakwa, sedangkan yang 18 bungkus tetap berada dalam mobil. BMP (DPO) sendiri belum tertangkap,” kata Jaksa Damang dalam Surat dakwaannya.

    Dijelaskan Jaksa Damang, kalau terdakwa Aan Indriyanto sebetulnya telah mengambil sabu sebanyak 3 kali. Yang pertama tahun 2020, terdakwa Aan bersama temannya sebanyak 39 kilogram, dengan upah 100 juta, kedua tahun 2021, Aan bersama terdakwa Bryan Alam Putra sabu sebanyak 39 kilogram dengan upah 100 juta, dan yang ketiga tahun 2022, Aan, Bryan dan Ayu, mengambil sabu 43 kilogram, baru diberi uang operasional sebesar 20 juta.

    “Terdakwa Aan Indriyanto yang berhubungan langsung dengan bandar BMP (DPO),” jelasnya.

    Jaksa Damang juga menyebutkan kalau ketiga terdakwa dalam perkara Ini memiliki peran masing- masing. Terdakwa Ayu yang juga istri dari terdakwa Aan, meski mengaku baru sekali ini ikut mengambil sabu-sabu, Ayu berperan sebagai penyewa kamar hotel dengan nama KTP yang beda-beda untuk dipakai menginap.

    Berdasarkan surat Dakwaan Jaksa, saat ketiga terdakwa ditangkap dan dilakukan penggeledahan fisik dan barang dalam tas koper, ditemukan barang bukti sebanyak 42 bungkus teh cina warna hijau yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat 43.099 gram beserta bungkusnya. Satu poket plastik berisi sabu dengan berat 3,70 gram beserta bungkusnya, sebuah timbangan elektrik, tas koper warna abu-abu, tiga buah HP, Samsung, Oppo warna hitam dan Oppo warna silver.

    Satu buah ATM BCA atasnama Bambang Purnomo berikut Dua lembar nota pembayaran hotel The Zuri Pekanbaru dan Satu lembar Struk pembelian Koper di ACE Hardware Pekanbaru Serta tujuh buah KTP atasnama Johan Gabrian, Boby Satria, Niko Wijaya, Daniel Pratama, Dino Hermawan dan Riko Saputra serta Devisa Raisa. Bahwa Terdakwa I. Aan Indriyanto, Terdakwa 2. Bryan Alam Putra als Ian, dan terdakwa 3. Ayu Savilla Nanda pada hari Senin tanggal 6 Juni 2022 sekitar jam 14.00 WIB atau bertempat di parkiran mobil dekat masjid jalan Kampung di daerah Pekanbaru Riau.

    Berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Surabaya. Melakukan pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekusor narkotika yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram. Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Har)

Share This :

Copyright © 2020 CV. Natusi