Semakin Maraknya Pengedar Narkotika, Semarak Beli Jajanan Pasar

  • Jumat, 03-Maret-2023 (09:41) HukRim supereditor

    SURABAYA || Infopol.news - Sidang Awal Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara 358/Pid.Sus/2023/PN Sby, yang digelar diruang Garuda 2 dan diketuai Majelis Hakim Suparno,S.H., di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya . Dalam SidangTeleconference Jaksa Penuntut Umum (JPU) Diah Ratri Hapsari,S.H.,M.H., dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, membacakan Surat Dakwaan terdakwa Abd. Kodir Bin Abd. Rohim, di Persidangan terdakwa didampingi Penasehat Hukumnya Moch Kholis, S.H., Anugerah, S.H dan Partners, dari LBH Perisai Keadilan, Kamis (2/3/23).

    Dalam sidang Teleconference Perkara Narkotika JPU membacakan dakwaan Bahwa ia terdakwa Abd. Kodir bin Abd. Rohim pada hari Jumat tanggal 02-12-2022, sekira jam 21.30 wib, bertempat di Jalan Kunti Surabaya, telah melakukan perbuatan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan 1, perbuatan terdakwa Berawal pada hari Jumat tanggal 02 Desember 2022 sekira jam 20.30 wib terdakwa mendatangi Sdr. Rosi (DPO) di Jalan Kunti Surabaya.

    Kemudian terdakwa membeli narkotika jenis sabu sebanyak kurang lebih 2 gram yang terbagi dalam 20(dua puluh) poket dengan harga Rp. 1.200.000, (satu juta dua ratus ribu rupiah) per gram nya yang akan terdakwa bayar kemudian apabila terdakwa telah berhasil menjual lagi keseluruhan narkotika jenis sabu tersebut, selanjutnya terdakwa telah berhasil menjual narkotika jenis sabu tersebut ke beberapa orang di Jalan Kunti Surabaya sebanyak 7 (tujuh) poket dengan harga Rp. 130.000,(seratus tiga puluh ribu rupiah) per poketnya terakhir kepada Saksi Suhartono (penuntutan dalam berkas terpisah), masih tersisa 13 (tiga belas) poket narkotika jenis sabu yang terdakwa simpan di dalam dompet warna hitam milik terdakwa.

    Bahwa pada hari Jumat tanggal 02 Desember 2022 sekira jam 23.00 wib bertempat di JL Kunti Surabaya, atas informasi dari masyarakat, terdakwa ditangkap oleh Saksi Sandy Dikjaya Fitroh dan Saksi Muchamad Daniel Mahendra yang merupakan anggota kepolisian, dilanjutkan dengan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 13 (tiga belas) poket narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan ± 4,78 (empat koma tujuh delapan) gram beserta pembungkusnya, 1 (satu) dompet warna hitam, 1 (satu) HP Samsung, dan uang Rp 1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah) di saku celana yang Terdakwa gunakan, selanjutnya terdakwa beserta barang buktinya diamankan ke Polresbes Surabaya.

    Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB: 11297/NNF/2022 tanggal 12 Desember 2022 Laboratorium Forensik Cabang Surabaya, barang bukti atas nama Terdakwa Abd. Kodir bin Abd. Rohim yang diterima berupa satu bungkus kertas berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka dan diberi nomor bukti : 23739/2022/NNF,- s/d 23751/2022/NNF : berupa 13(tiga belas) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto keseluruhan ± 1,293 gram; telah dilakukan pemeriksaan terhadap Barang Bukti atas nama terdakwa Muhamad Alam Fariza bin Makin oleh Imam Mukti, S.Si, Apt, M.Si, Titin Ernawati, S.Farm dan Bernadeta Putri Irma Dalia, S.Si.

    Kesimpulan bahwa barang bukti nomor: 23739/2022/NNF,- s/d 23751/2022/NNF : seperti tersebut dalam (I) adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009. Kemudian dibungkus dengan kertas pembungkus warna coklat, diikat dengan benang pengikat warna putih dan dilak serta disegel bertuliskan Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur.

    Bahwa terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I tersebut adalah tanpa seijin pihak yang berwenang dan Terdakwa tidak berprofesi dibidang Kedokteran maupun Kefarmasian dan tidak digunakan untuk penelitian atau ilmu pengetahuan.

    Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. KEDUA : Bahwa ia terdakwa Abd. Kodir bin Abd. Rohim pada hari Jumat tanggal 02-12-2022 sekira jam 23.00 wib, bertempat di Jalan Kunti Surabaya, telah melakukan perbuatan, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu.

    Berawal pada hari Jumat tanggal 02 Desember 2022 sekira jam 23.00 wib bertempat di Jalan Kunti Surabaya, atas informasi dari masyarakat, terdakwa ditangkap oleh Saksi Sandy Dikjaya Fitroh dan Saksi Muchamad Daniel Mahendra yang merupakan anggota kepolisian, dilanjutkan dengan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 13(tiga) belas poket narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan ± 4,78 (empat koma tujuh delapan) gram beserta pembungkusnya, 1(satu) dompet warna hitam, 1(satu) HP Samsung, dan uang Rp 1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah) di saku celana yang Terdakwa gunakan, selanjutnya terdakwa beserta barang buktinya diamankan ke Polresbes Surabaya.

    Bahwa terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu tersebut adalah tanpa seijin pihak yang berwenang dan Terdakwa tidak berprofesi dibidang Kedokteran maupun Kefarmasian dan tidak digunakan untuk penelitian atau ilmu pengetahuan.

    Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Har)

Share This :

Copyright © 2020 CV. Natusi