Dua Terdakwa Narkotika di Vonis Seumur Hidup

  • Jumat, 03-Maret-2023 (09:36) HukRim supereditor

    SURABAYA || Infopol.news - Sidang akhir dari perkara Narkotika Terdakwa Alfiannor Alias Jon bin Achmad Bijuri dan Terdakwa Chandra Bagiarta Kumis bin M. Ketut Bagiarta yang beragendakan Putusan digelar diruang Garuda 2, pengadilan negeri(PN) Surabaya, Rabu (01/3/23).

    Putusan Perkara Narkotika 2 (dua) Terdakwa dengan berkas berbeda dibacakan ketua Majelis Hakim Haji Slamet Suripto, S.H., M.Hum. Dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzakki, SH., dari Kejaksaan Negeri Surabaya, dan Terdakwa Alfiannor Alias Jon bin Achmad Bijuri dan Terdakwa Chandra Bagiarta Kumis bin M. Ketut Bagiarta didampingi Penasehat Hukum M. Iza Alasfihanim,S.H. Bambang Soegiarto,S.H., dari LKBH Equitas Setara.

    Sebelumnya tuntutan JPU Menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa berupa Pidana MATI Dengan barang bukti berupa 40 (empat puluh) bungkus plastik teh cina warna kuning dengan tulisan GUANYINWANG WANG yang berisi kristal putih yang di duga narkotika jenis sabu dengan berat total kurang lebih 41.787 (empat puluh satu ribu tujuh ratus delapan puluh tujuh) gram beserta pembungkusnya. 

    Majelis Hakim tidak sependapat dengan Tuntutan JPU Maka Majelis Hakim memutuskan masing masing Pidana Penjara Seumur Hidup. Amar Putusan Menyatakan Terdakwa Alfiannor Alias Jon Bin Achmad Bijuri dan Terdakwa Chandra Bagiarta Kumis bin M. Ketut Bagiarta telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Permufakatan jahat tanpa hak dan melawan hukum, menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram.

    Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Alfiannor Alias Jon Bin Achmad Bijuri dan terdakwa Chandra Bagiarta oleh karena itu dengan masingmasing pidana penjara Seumur Hidup . Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan Menetapkan Terdakwa tetap ditahan.

    Menetapkan supaya barang bukti berupa 40 (empat puluh) bungkus plastik teh cina warna kuning dengan tulisan GUANYINWANG WANG yang berisi kristal putih yang di duga narkotika jenis sabu dengan berat total kurang lebih 41.787 (empat puluh satu ribu tujuh ratus delapan puluh tujuh) gram beserta pembungkusnya; 4 (empat) lembar KTP milik Terdakwa Alfiannor Alias Jon bin Acmad Bijuri yang terdiri dari: 1 (satu) lembar KTP An. Alfiannor NIK 6371032910970003 (Asli); 1 (satu) lembar KTP An. Muhammad Rifkyansyah NIK 3215070908900001; 1 (satu) lembar KTP An. Roby Rendra Hermawan NIK 5172032404910002; 1 (satu) lembar KTP An. Denny Alfiansyah NIK 6402131711900004; 7 (tujuh) lembar KTP milik Terdakwa Alfiannor Alias Jon Bin Achmad Bijuri yang terdiri dari : 1 (satu) lembar KTP an. Chandra Bagiarta NIK 6371051604950003 (Asli); 1 (satu) lembar KTP An. Adi Kurniawan NIK 61710131019300001; 1 (satu) lembar KTP An. Dendy Surya Ramadhan NIK 3215290308950009; 1 (satu) lembar KTP An. Dewa Gede Adiputra NIK 5102042901960007; 1 (satu) lembar KTP An. Hamanudin Sihombing NIK 1273032304890004; 1 (satu) lembar KTP An. Djuanda Pajar Chandra NIK 6471011902950001; 1 (satu) lembar KTP An. Abdullah Muniri NIK 6207012406910006; 1 (satu) lembar ATM BCA An. Alfiannor ; 1 (satu) lembar ATM BCA An. Chandra Bagiarta ; 1 (satu) lembar buku tabungan BCA An. Chandra Bagiarta; 2 (dua) handphone milik Terdakwa Alfiannor Alias Jon Bin Achmad Bijuri yang terdiri dari : 1 (satu) handphone REALME warna biru; 1 (satu) handphone VIVO warna biru; 3 (tiga) handphone milik Terdakwa Chandra Bagiarta Kumis bin M. Ketut Bagiarta ; 1 (satu) handphone REALME warna hitam; 1 (satu) handphone VIVO warna hitam; 1 (satu) handphone NOKIA warna hitam; 2 (dua) buah koper warna abu-abu; 1 (satu) buah tas kecil warna hitam milik Terdakwa Alfiannor Alias Jon Bin Achmad Bijuri ; 2 (dua) buah tas kecil warna hitam milik Terdakwa Chandra Bagiarta Alias Kumis bin M. Ketut Bagiarta , Dimusnahkan Uang tunai sejumlah Rp. 16.500.000,- (enam belas juta lima ratus ribu rupiah); Dirampas untuk Negara. (Har)

Share This :

Copyright © 2020 CV. Natusi