Sempat Viral di Media Sosial, terdakwa Willem Fredrick di Vonis 4 Bulan Penjara, 2 Minggu lagi Bebas

  • Rabu, 01-Maret-2023 (09:28) HukRim supereditor

    SURABAYA || Infopol.news –Sidang akhir 33/Pid.B/2023/PN Sby dugaan Penganiayaan pemukulan terhadap saksi Rafael Tanagani dengan tongkat bisbol dan sempat viral di beberapa media sosial, Selasa (28/2/23) yang digelar diruang Sari 2 Pengadilan Negeri(PN) Surabaya. Sidang dipimpin Majelis Hakim Djuanto, SH didampingi 2 (dua) Hakim anggota Titik Budi Winarti, S.H., M.H. dan I Ketut Suarta, S.H. Dipersidangan kelanjutan kali ini terdakwa Willem Fredrick, beragendakan Putusan.

    Dipersidangan terdakwa didampingi tim Penasehat Hukum, Advokat Jan Labobar, S.H.,M.H dan Assc Prof Dr. Oscarius Yudhi Ari Wijaya, MH,MM,CLI, dan hadir Jaksa Penuntut Umum (JPU) Uwais Deffa I Qorni,SH,MH., dari Kejari Tanjung Perak Surabaya. Surat putusan terdakwa Willem Fredrick di bacakan Hakim ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Djuanto, S.H., terdakwa divonis 4 (empat) bulan penjara.

    "Mengadili, Menyatakan terdakwa Willem Frefrick Mardjugana telah terbukti bersalah, Menjatuh pidana terhadap terdakwa pidana penjara selama 4 bulan," baca Hakim ketua Djuanto.

    Atas putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum Uwais Deffa Qorni,SH,MH dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya, Langsung menyatakan terima atas putusan Majelis Hakim.

    "Terima Majelis," ujarnya JPU, yang pada sidang sebelumnya menuntut 6 bulan penjara terhadap terdakwa Willem Frefrick.

    Begitu juga dari pihak terdakwa maupun tim penasehat hukum, Advokat Jan Labobar,SH,MH dan Assc Prof Dr.Oscarius Yudhi Ari Wijaya,MH,MM,CLI, sama-sama menyatakan terima atas putusan tersebut sebelumnya juga disampaikan.

    "Terima yang mulia," sahut pengacara Jan Labobar dan terdakwa Willem Frefrick.

    Usai sidang, Advokat Oscarius Wijaya menyampaikan tanggapannya terkait putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

    "Kami selaku kuasa hukum menerima putusan Hakim, karena sesuai fakta persidangan semua sudah terang benderang. Ada peristiwanya, ada permintaan maaf dan penyesalan dari pelaku, pemberian maaf dari korban serta kesesuaian keterangan para saksi. " Vonis 4 (empat) bulan merupakan hukumam yang setimpal," tandasnya Oscarius.

    Untuk diketahui, Kejadian bermula pada Kamis tanggal 03 November 2022 sekitar pukul 10.19 WIB, bertempat di parkiran Indomaret Point Jalan Mojopahit No.01 Keputran, Kota Surabaya. Terdakwa yang sedang mengendarai mobil Audy warna hitam memundurkan mobil untuk keluar dari tempat parkiran Indomart.

    Dimana bersamaan dengan pengendara mobil lain yaitu pengemudi bernama Felix Kurniadi. Juga di dalam mobil yang dikendarai Felix terdapat Rafael Tanagani (pelapor) duduk sebelah bangku sopir, dan termasuk teman-teman pihak pelapor, yang selanjutnya terjadi percekcokan diparkiran indomaret tersebut, Saat terdakwa sambil berjalan kearah mobilnya emosi karena ditantang suruh pukul, korban Rafael pun dipukul pakai stick baseball mengenai sebelah kanan pipi korban. (Har)

Share This :

Copyright © 2020 CV. Natusi