Hari Kades Jambean Kebal Hukum, Diduga Punya Koneksi Pejabat Kasus 4 Tahun Mandek

  • Sabtu, 25-Februari-2023 (21:37) HukRim supereditor

    KEDIRI || Infopol.news - Kepala Desa Jambean, Kecamatan Kras, Kabupaten Kediri, Jawa Timur, HH, jadi tersangka dugaan korupsi dana kompensasi Pabrik Gula (PG) Ngadirejo. Kabar penetapan tersangka HH dibenarkan Priyadi, nama samaran salah seorang anggota Badan Perwakilan Desa (BPD) Desa Jambean saat dikonfirmasi awak media Infopol.news bersama tim media lain, Jumat (24/2/23).

    Priyadi mengatakan, kabar itu ia ketahui berdasar Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang diterima dari kepolisian.

    "Kami selalu mendapat SP2HP, HH jadi TSK (tersangka), Yang bersangkutan dikenakan tahanan kota," kata Priyadi.

    Priyadi menuturkan, kasus dugaan korupsi yang menyeret HH bergulir tahun 2017. Saat itu sejumlah anggota BPD Desa Jambean mengadukan ke Polres Kediri karena mencium dugaan penyimpangan dana kompensasi PG Ngadirejo.

    Dana tersebut merupakan uang pembayaran atas pembebasan lahan seluas 240 RU (3.360 meter persegi) yang diterima desa Jambean dari PG Ngadirejo. Lahan tersebut membentang di sepanjang batas lahan tebu milik PTPN X.

    "Lebarnya itu cuma 4 meter, tapi panjangnya saya nggak hafal. Pokoknya totalnya seluas 240 RU," lanjut Priyadi.

    Ia bilang, mula-mula anggota BPD Jambean menerima laporan bila dana kompensasi yang ditransfer pihak PG Ngadirejo ke rekening desa hanya sebesar Rp. 1 miliar. Namun belakangan, nilai kompensasi disebutnya bertambah menjadi Rp. 3,2 miliar lebih.

    "Lah kok ternyata Rp. 3,2 sekian miliar, Kok banyak sekali 'nyunat' nya," ujar Priyadi kecewa.

    Dana itu hendak dibuat 'Bancakan' oleh Kades HH dengan membagi ke semua perangkat desa, kepala dusun hingga anggota BPD. Akan tetapi sebagian anggota BPD menolak dengan alasan status lahan yang diperjualbelikan masih samar kepemilikannya.

    Berdasar hal itulah dia dan kawan-kawan menduga, ada niat jahat Kades HH mengkorupsi dana tersebut. Sehingga pihaknya memutuskan membawa kasus ke ranah hukum. Kendati demikian, aduan BPD desa Jambean tak serta merta diproses Polres Kediri. Kasus tersebut pun mande lebih dari empat tahun.

    "Kemudian kami melaporkan ke KPK di Jakarta, sampai akhirnya kasus tersebut diambil alih oleh Polda Jatim," katanya.

    Terpisah, Kades HH tak mengelak bila ia terjerat kasus dugaan korupsi dana kompensasi senilai Rp. 3,2 miliar. Hanya saja menurutnya, tuduhan yang dilayangkan lembaga perwakilan desa tersebut tidak benar. Bahkan dengan tegas ia mengatakan, kasus sengaja dihembuskan karena ada pihak yang ingin menjatuhkan karir politiknya.

    Pengusaha penyalur tenaga kerja ini juga menegaskan, akan melawan dengan mengikuti proses hukum yang berjalan.

    "Ya biasalah, politik," singkat Kades HH di Kantor desa Jambean. (Tim/Red)

Share This :

Copyright © 2020 CV. Natusi