JPU Tuntut 6 Bulan Terdakwa Willem Fredrick Mardjugana

  • Rabu, 22-Februari-2023 (13:55) HukRim supereditor

    SURABAYA || Infopol.news - Sidang 33/Pid.B/2023/PN Sby dugaan Penganiayaan pemukulan terhadap saksi Rafael Tanagani, yang digelar diruang Sari 3 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, perkara pemukulan terhadap mahasiswi dengan tongkat bisbol dan sempat viral di beberapa media sosial, Selasa (21/2/23). Sidang dipimpin Majelis Hakim yang diketuai Djuanto,SH didampingi 2(dua) Hakim anggota A.A Gd Agung Parnata dan Marver Pandiangan.

    Dipersidangan kelanjutan kali ini terdakwa Willem Fredrick, beragendakan Tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Uwais Deffa I Qorni,SH,MH dengan digantikan JPU Estik Dilla Rahmawati,SH dari Kejari Tanjung Perak Surabaya pada kesempatan bacaan tuntutan, menyampaikan perbuatan terdakwa Willem Fredrick terbukti bersalah sebagaimana yang diatur dalam pasal 351 ayat 1 KUHP. Pidana penjara selama 6 bulan penjara.

    Surat Tuntutan dibacakan JPU Estik Dilla Rahmawati,SH dari Kejari Tanjung Perak Surabaya, setelah pembacaan surat tuntutan Majelis Hakim memberi kesempatan terhadap Penasehat Hukum terdakwa.

    Dalam sidang Teleconference perkara ini, terdakwa didampingi oleh Advokat Jan Labobar,SH,MH dan Assc Prof.Dr.Oscarius Yudhi Ari Wijaya,SH,MH,MM,CLI, Dalam kesempatan tersebut, Jan Labobar menyampaikan bahwa Penasehat Hukum terdakwa menyampaikan nota pembelaan hanya lesan " memohon keringanan Yang Mulia", dan JPU tetap pada tuntutannya.

    Untuk diketahui, dalam dakwaan JPU disebutkan, Willem Fredrick Mardjugana anak dari Francois Nanlohy yang sedang mengendarai mobil Audy A 4 Nopol L-1934-AAG warna hitam memundurkan mobil untuk keluar dari tempat parkiran Indomart Poin Jalan Mojopahit Nomor 01 Keputran Kota Surabaya, Jalan Dinoyo, SurabayaPoin Jalan Mojopahit Nomor 01 Keputran Kota Surabaya, Jalan Dinoyo, Surabaya.

    Saat itu, bersamaan dengan pengendara mobil yaitu, saksi Felix Kurniadi sedang di dalam mobil bersama Rafael Tangani, Ananda Bagus Aradhana, Maria Magdalena Trisetyawaty dan Janice Dea Audrey. Felix Kurniadi sebagai pengendara mobil berhenti untuk mempersilahkan terdakwa untuk keluar.

    Namun, terdakwa justru berhenti dan tidak mundur keluar. Dalam selang waktu beberapa lama dikarenakan, terdakwa tidak memundurkan mobilnya, Felix Kurniadi kembali memundurkan mobilnya untuk keluar. Rafael Tangani saat menengok melalui kaca jendela dan melihat terdakwa yang sedang berada di mobilnya melotot. Sehingga, Rafael memberikan gesture menggunakan tangan jempol untuk mempersilahkan terdakwa memundurkan mobilnya terlebih dahulu.

    Melihat hal tersebut, terdakwa justru memberikan kode sambil berkata, apa…apa ? Maka Felix Kurniadi dan Rafael Tanagani, turun dari mobil kemudian terdakwa juga keluar dari mobil tetapi tidak langsung menghampiri malah membuka pintu belakang mobil sebelah kanan dan mendatangi sembari membawa tongkat bisboll Dalam posisi berhadap-hadapan dengan terdakwa melontarkan kalimat ada apa ?, apa masalah mu ?. Rafael dengan jawaban, kita tidak ada masalah, yang bawa tongkat siapa ?. Terdakwa pun, mengancam Rafael Tanagani dengan tongkat bisboll.

    Bersamaan dengan itu, Rafael menjawab pukul saja kalau mau pukul. Atas jawaban tersebut, sontak, terdakwa langsung memukul menggunakan tongkat bisboll dengan keras ke arah wajah sebelah kanan mengenai pipi Rafael kemudian terdakwa lantas pergi meninggalkan lokasi.(Har)

Share This :

Copyright © 2020 CV. Natusi