Terdakwa Fathoni di Vonis Penjara Selama 5,5 Tahun Dengan Denda Subsider 6 Bulan

  • Jumat, 10-Februari-2023 (13:02) HukRim supereditor

    SURABAYA | Infopol.news - Perkara Narkotika Nomor Perkara 2/Pid.Sus/2023/(PN) Surabaya, Sidang digelar diruang Garuda 2 Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (9/2/23). Sidang yang beragendakan Pembacaan Surat Putusan, Sidang diketuai ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik S.H.,M.H, SH.MH, di dampingi dua Hakim anggota yang juga dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU). Diah Ratri Hapsari, SH, MH Jaksa dari Kejaksaan Tanjung Perak Surabaya dan atau Terdakwa Fathoni yang didampingi Kuasa Hukum Moch Kholis, S.H dan Partners, dari LBH Perisai Keadilan.

    Perbuatan terdakwa terbukti secara sah menurut hukum telah bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan melanggar Kesatu Terdakwa Fathoni divonis 5,5 tahun penjara dengan denda Rp. 1.200.000 000 subsider 6 bulan. Sebagaimana Dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Robiatul Adawiyah S.H. dari Kejaksaan Tanjung Perak Surabaya.

    Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

    Dengan barang bukti berupa 1 (satu) buah bekas bungkus permen warna putih merk Happydent yang di dalamnya terdapat: a. 1 (satu) buah klip plastik yang di dalamnya terdapat narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bruto ±0,34 gram beserta pembungkusnya, b. 1 (satu) buah klip plastik yang di dalamnya terdapat narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bruto ±0,32 gram beserta pembungkusnya, c. 1 (satu) buah klip plastik yang di dalamnya terdapat narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bruto ±1,36 gram beserta pipet kacanya, 1 (satu) buah timbangan elektrik merk KOBE, uang tunai sebanyak Rp.130.000,00 (seratus tiga puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) unit handphone warna gold merk Samsung J2 Prime Simcard XL nomor 087852325973, barang bukti dirampas dan dimusnahkan oleh Negara. (Har)

Share This :

Copyright © 2020 CV. Natusi