JPU Hadirkan Saksi dari Kota Solo,Dugaan Penganiayaan Pemukulan Dengan Stik Baseball

  • Rabu, 08-Februari-2023 (14:46) HukRim supereditor

    SURABAYA | Infopol.news - Sidang Perkara 33/Pid.B/2023/PN Sby dugaan Penganiayaan pemukulan terhadap saksi Rafael Tanagani, yang digelar diruang Sari 3 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (7/2/23). Sidang kelanjutan kali ini terdakwa Willem Fredrick, Hari ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Uwais Deffa I Qorni,SH,MH melalui Jaksa Estik Dilla Rahmawati,SH dari Kejari Tanjung Perak Surabaya, menghadirkan saksi bernama Felix Kurniadi teman dari Rafael (Korban) saat kejadian.

    Saksi Felix Kurniadi berdomisili di kota Solo dihadirkan dipersidangan untuk dimintai keterangan, kedatangannya telah ditunggu-tunggu sehingga baru sore hari baru nyampai di Pengadilan. Sidang dipimpin Majelis Hakim yang diketuai Djuanto,SH didampingi 2(dua) Hakim anggota A.A Gd Agung Parnata dan Marver Pandiangan.

    Dalam sidang Teleconference perkara ini, terdakwa didampingi oleh Advokat Jan Labobar,SH,MH dan Assc Prof.Dr.Oscarius Yudhi Ari Wijaya,SH,MH,MM,CLI, Lalu saksi menjelaskan kronologi kejadian saat dihalaman parkir Indomaret Poin Jalan Mojopahit Nomor 01 Keputran Kota Surabaya, Jalan Dinoyo, Surabaya, Kamis (03/11/2022) lalu, sekira jam 10.19 wib.

    "Saya sudah kasih jalan mobilnya dia sebelah kiri, karena terdakwa turun dan pegang tongkat saya ikut turun, teman saya yang videokan, dari belakang saya foto plat mobilnya, sebelah sini, kita langsung ke Siloam (Rumah Sakit) untuk visum,"ujar Felix bercerita dan menunjukan sebelah kanan kepala, saat ditepis tongkat baseball oleh terdakwa sambil berjalan.

    ketika Hakim ketua Djuanto bertanya, "dipukulnya sebelah mana?". "Pada pipi kanan, didapatkan luka memar disertai bengkak warna merah kehitaman" jawab Felix.

    Kemudian, Jaksa Estik Dilla berikutnya bertanya kepastian kepada saksi Felix, soal kata-kata apakah benar apa yang diucapkan Rafael (pelapor) kepada terdakwa.

    "Saksi, apakah dengar jika Rafael ada mengatakan kepada terdakwa kalau miskin enggak usah bergaya, dan pukul aja kalau mau pukul," tanya jpu, dan dibantah saksi kalau tidak ada Rafael mengatakan soal kata miskin, diakui saksi hanya kata-kata pukul aja.

    Selanjutnya, Penasehat hukum terdakwa, pengacara Jan Labobar giliran bertanya kepada saksi Felix, sebagaimana menegaskan sesuai yang dipertanyakan jaksa Estik.

    "Jadi tadi saksi mendengarkan saudara jaksa penuntut umum, sebelum dipukul bahwa ada ancaman diangkat stiknya sebelum dipukul, pada saat itu kan saudara Rafael mengatakan pukul saja kalau mau pukul pukul saja berapa kali ucapan itu disebutkan?," tanya pengacara terdakwa.

    Usai berakhirnya sidang digelar yang Kemudian agenda sidang pemeriksaan terhadap terdakwa Selanjutnya, Pengacara Jan Labobar saat masih dalam ruang sari 3 memberikan tanggapan kepada wartawan, Meski sebelumnya Jaksa Estik Dilla sempat dimintai komentarnya, namun mengaku belum memahami perkaranya.

    "Saksi yang diajukan ini ada perbedaan sedikit, karena Rafael yang mengatakan bahwa dia yang foto itu plat, tapi yang saksi tadi ini mengatakan dia yang foto itu sudah ada satu perbedaan ya, terus kata-katanya karena dia enggak tahu karena dia jauh, ada kata-kata yang sombong," Pungkas Jan Labobar kepada sejumlah wartawan.

    Pengacara terdakwa juga mengungkapkan, saat keterangan saksi dari JPU bernama Agus selaku Juru Parkir diindomaret, yang melihat kejadian dan dihadirkan pada sidang sebelumnya, jika Agus mengatakan bahwa pihak pelapor sudah disuruh berhenti dulu sebelum memundurkan mobilnya.

    Keterangan saksi Agus mengatakan bahwa yang mereka ini kan (teman pelapor) sudah disuruh berhenti dulu, ini dikasihkan kesempatan buat terdakwa mundur, tapi ini ada istilah dia enggak berhenti tapi dia mundur lalu, Akhirnya terdakwa tanya ke Agus karena kenal, "siapa itu," tanya terdakwa Willem Fredrick, "Gak tahu tapi sudah ta suruh berhenti," jawab Agus .

    "Ternyata dia enggak berhenti, itu akhirnya terjadi cuma masalah ini saja biasa emosi anak muda," tandasnya Agus menjelaskan peristiwa. (Har)

Share This :

Copyright © 2020 CV. Natusi