Polisi Bekuk Budak Sabu 5 Gram di Garasi Penitipan Mobil Jalan Kenjeran Surabaya

  • Senin, 06-Februari-2023 (19:26) HukRim supereditor

    SURABAYA | Infopol.news - Sidang Perkara Narkotika Terdakwa Gilang Cahya Putra Nomor Perkara 94/Pid.Sus/2023/PN Sby, Sidang digelar diruang Sari 3, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin(6/2/23). Sidang yang beragendakan pemeriksaan saksi dan dipimpin oleh Majelis Hakim Marper Pandiangan, S.H., M.H. dan Jaksa Penuntut Umum Ahmad Muzakki, SH dari kejaksaan Negeri Surabaya, dan juga Penasehat Hukum Faisol Tim LBH WIRA Negara Akbar..Terdakwa Gilang Cahya Putra bin Slamet Nolik (30) Warga Jalan Setro Gg VI / 23, RT 009/RW 005 Kelurahan Gading Kecamatan Tambaksari Surabaya.

    Bahwa terdakwa Gilang Cahya Putra bin Slamet Nolik pada hari Senin tanggal 03 Oktober 2022 sekitar pukul 20.00 Wib, bertempat di Jembatan layang Trosobo Sidoarjo, namun berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP karena terdakwa ditahan di Surabaya dan saksi-saksi yang dipanggil juga lebih dekat dengan Pengadilan Negeri Surabaya sehingga Pengadilan Negeri Surabaya berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut.

    Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, terdakwa telah membeli narkotika jenis sabu dari Patok (DPO) sebanyak 1 (satu) poket seberat 5 (lima) gram dengan harga Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) dengan cara pada hari Senin tanggal 03 Oktober 2022 sekitar pukul 13.00 Wib terdakwa menghubungi Patok (DPO) yang bertujuan membeli barang berupa narkotika jenis sabu sebanyak 5 (lima) gram, kemudian Patok(DPO) menjawab “iya tak carikan”, kemudian terdakwa memberi DP dulu sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), lalu sekitar pukul 18.00 Wib orang suruhan Patok(DPO) menghubungi terdakwa untuk disuruh mengambil barang berupa narkotika jenis sabu yang di ranjau di Jembatan layang Trosobo Sidoarjo dan setelah terdakwa mengambil barang berupa narkotika jenis sabu tersebut kemudian terdakwa langsung membawanya pulang, kemudian terdakwa membagi narkotika jenis sabu tersebut menjadi 2 (dua) poket plastik klip dengan berat masing-masing kurang lebih 2 gram dan kurang lebih 3 gram dan yang 1 (satu) poket dengan berat kurang lebih 3 (tiga) gram sudah laku terjual sedangkan sisanya tinggal kurang lebih 2,33 (dua koma tiga puluh tiga) gram recananya akan di jual kepada Saudara Alek.

    Bahwa kemudian pada hari Rabu tanggal 19 Oktober 2022 sekitar pukul 17.00 Wib bertempat di garasi penitipan mobil Jl. Kenjeran 303 Surabaya terdakwa ditangkap oleh saksi Wawan Suhartono, SH dan saksi Oki Ari Saputra, SH selaku anggota kepolisian dari Polresbes Surabaya karena terdakwa melakukan tindak pidana narkotika; Bahwa dalam melakukan penangkapan terhadap terdakwa kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih 2,33 (dua koma tiga puluh tiga) gram beserta bungkusnya 1 (satu) buah pipet kaca sisa pakai narkotika jenis sabu dengan berat 1,75 (satu koma tujuh puluh lima) gram 1 (satu) buah alat hisap, 1 (satu) bungkus rokok Mallboro merah.

    Berdasarkan Laporan Hasil Pengujian dari Laboratorium Forensik Cabang Surabaya Nomor Lab. 09877/NNF/2022 tanggal 28 Oktober 2022, dengan kesimpulan pemeriksaan sebagai berikut, Bahwa barang bukti dengan nomor berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto kurang lebih 2,065 gram dan 1 (satu) pipet kaca terdapat kristal warna putih dengan berat netto kurang lebih 0,062 gram, seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

    Bahwa terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang; Perbuatan terdakwa tersebut diatas, diatur dan diancam pidana sesuai ketentuan pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Har)

Share This :

Copyright © 2020 CV. Natusi