Pembelian Lunas Belum Serah Terima Unit, Lagi-lagi Puluhan Konsumen Apartemen Puncak Permai Gugat ke PN Surabaya
-
SURABAYA | Infopol.news - Sidang Gugatan pembelian unit apartemen Puncak Permai, Dalam naungan managemen PT.Surya Bumi Megah Sejahtera (PT.SBMS) digelar diruang Kartika 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu(01/02/2023). Sidang diketuai Majelis Hakim I Ketut Tirta, 2 pembeli sekaligus penggugat dihadirkan sebagai saksi fakta saat sidang, yakni Retno Susilowati dan Teguh Santoso, keduanya mengungkapkan bahwa sama-sama mengaku telah membeli lunas beberapa unit apartemen, Apartemen CBD daerah Wiyung jalan Keramat, dan Puncak Permai Merr, Jalan Soekarno-Hatta, Surabaya.
"Saya beli sudah lunas, katanya tunggu sampai tahap 75 persen baru serah terima,"ujar Retno menjawab pada point pertanyaan pengacara Wihardadi Kuasa Hukum pihak penggugat.
Kemudian, dari Kuasa hukum Wihardadi konsumen Puncak Permai, melanjutkan pertanyaan kepada saksi Teguh Santoso, terkait saat beli apakah ada dijelasankan kapan serah terima, dan apakah ada ditunjukan perijinan-perijinan.
"Untuk saksi Teguh, apakah saudara membeli apartemen yang dibangun oleh tergugat (PT.SBMS), Apakah saudara saksi saat membeli itu dijelaskan kapan akan dilakukan serah terima, Apakah saudara saksi saat membeli itu ditunjukan perijinan-perijinan,"tanya pengacara para pembeli (penggugat), sebelumnya hal sama yang ditanyakan kepada saksi Retno.
"Ya, di CBD 2 unit di puncak Merr 1 unit, tidak, tidak," jelas saksiTeguh pembeli 3 unit apartemen.
Yang 2 kali mengatakan tidak adanya dijelaskan soal kapan serah terima dan tidak ada ditunjukan perijinan. Usai sidang ditutup oleh Majelis Hakim yang diketuai I Ketut Tirta, Dengan mendengarkan keterangan dari 2 orang saksi fakta saja, untuk saksi ahli bernama Sahid Sutomo sempat dihadirkan dipersidangan, namun Hakim menunda keterangan ahli untuk sidang berikutnya.
Pengacara Wihardadi dari law Firm memberikan pendapat kepada sejumlah wartawan soal dihadirkannya 2 orang saksi fakta.
" Ya tadi sempat ditunda saksi ahli setelah saksi diambil sumpah, padahal kami dari jam 11 tadi sudah siap, tanggapan saya cukup puas walaupun ada penundaan saksi ahli kami tidak diperkenankan untuk diperiksa pada sore hari ini . Saksi kami membeli di 2 lokasi dengan pembelian sama lunas di Puncak CBD sudah dilakukan PPJB, Nah yang menarik karena keterangan saksi kami tadi menjelaskan bahwa bangunan apartemen terhenti sejak 2019 perunit kurang lebih antara 300 sampai 400 juta, total penggugat pada perkara yang sedang disidangkan itu ada 69 rata-rata lunas semua, " ungkapnya Wihardadi Kuasa Hukum pihak penggugat.
Masih keterangan dari pengacara penggugat membeberkan jika Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) apartemen Puncak CBD baru selesai diurus, setelah apartement sedang proses pembangunan. Untuk diketahui, Pihak penggugat yang berjumlah berkisar 60 an orang, atas selaku pembeli unit apartemen mengajukan gugatan di PN Surabaya, Karena beberapa tuntutan, bahwa tergugat (PT.SBMS pengembang apartemen puncak) dianggap telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Overheidsdaad).
Dan menyatakan batal PPJB nomor yang ditandatangani penggugat untuk kemudian memperintahkan kepada Tergugat untuk mengadakan Perjanjian Pengitan Jual Beli (PPJB) dihadapan notaris, sesuai dengan Peraturan dan Undang-Undang yang berlaku sehingga sah menjadi sebuah Akta Otentik.
Menyatakan berakhir atau batal 2 surat kuasa yang ditandatangani penggugat, Menyatakan berakhir surat pesanan dan memerintahkan Tergugat untuk segera mengembalikan secara penuh dan seketika uang yang telah diserahkan kepada tergugat. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir Beslag) terhadap Aset-aset Tergugat berupa tanah terletak di Jl. Mayjen Sungkono 127, Surabaya. (Har)