Jambret Romo Kalisari Tewaskan Pasutri Divonis 16 Tahun Penjara

  • Kamis, 02-Februari-2023 (10:34) HukRim supereditor

    SURABAYA | Infopol.news - Sidang Akhir dari Jambret, terdakwa Achmad Bagus Setiawan digelar diruang Kartika 2 di Ketua Majelis Hakim I Ketut Tirta, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (01/02/2023). Dipersidangan Terdakwa Achmad Bagus Setiawan didampingi Penasihat Hukumnya Drs. Victor Sinaga, S.H dari LBH Rumah Keadilan Masyarakat, Sidang beragendakan Pembacaan Surat Putusan.

    Pembacaan surat putusan dibacakan oleh Majelis Hakim I Ketut Tirta, terdakwa Achmad Bagus Setiawan tewaskan pasutri yakni Muhammad Agus Tarmudhi dan Qomariyatus Sa'adah warga kabupaten Gersik. Terdakwa divonis Pidana penjara selama 16 tahun.

    Vonis ini lebih ringan dari tuntutan JPU, Herlambang Adhi Nugroho, S.H dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak yang menuntut 19 tahun . Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim I Ketut Tirta mengatakan, bahwa pada intinya kami sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terdakwa Achmad Bagus Setiawan lantaran residivis atau pernah terjerat kasus serupa dan terhadap terdakwa Achmad Bagus Setiawan divonis dengan Pidana penjara selama 16 tahun.

    Atas putusan tersebut dari Majelis Hakim, terdakwa Achmad Bagus Setiawan lantaran residivis atau pernah terjerat kasus serupa dan menyatakan menerima putusan tersebut dan Pihak JPU menyatakan masih pikir-pikir. " Kami pikir-pikir Yang Mulia," cetus JPU Herlambang .

    Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan dari JPU menyebutakan bahwa, pada hari Minggu, 5 Juni 2023 sekitar 08.00 WIB terdakwa mengajakan Rahmat Maulana (berkas terpisah) dengan menggunakan sepeda motor Honda Vario 125 Tahun 2019 warna hitam nopol L-2824-IG yang terdakwa pinjam dari Takim, kemudian berputar-putar guna untuk mencari sasaran.

    Kemudian sesampainya di Jalan Raya Romokalisari Surabaya . Kemudian sesampainya di Jalan Raya Romokalisari Surabaya, Terdakwa melihat seorang laki-laki dan seorang perempuan sedang berboncengan dengan mengendarai sepeda motor Honda Supra X 125 warna hitam, yang mana perempuan tersebut membawa sebuah tas selempang warna coklat merk Elizabeth yang diselempangkan disebelah kiri.

    Kemudian terdakwa Rahmat Maulana (berkas terpisah) bersama–sama dengan Terdakwa mengikuti korban dari arah belakang, pada saat korban berada di depan bus yang sedang melaju, kedua terdakwa mengambil tas milik korban dengan peran masing-masing terdakwa Rahmat Maulan sebagai pengendara motor dan Terdakwa Achmad Bagus Setiawan sebagai yang menarik tas milik korban dengan menggunakan tangan sebelah kanan.

    Sehingga terjadi tarik menarik antara korban dengan terdakwa Achmad Bagus Setiawan sehingga menyebabkan sepeda motor yang dikendarai oleh para korban terjatuh dan menyebabkan para korban meninggal dunia tertabrak oleh bus yang sedang melaju.

    Akibat perbuatan terdakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa dengan Pasal 365 ayat (4) KUHP dan dituntut dengan Pidana penjara selama 19 tahun. (Har)

Share This :

Copyright © 2020 CV. Natusi