Kejari Kota Malang MOU dengan Dinas Pendidikan

  • Selasa, 31-Januari-2023 (21:26) HukRim supereditor

    MALANG | Infopol.news - Kejaksaan Negeri Kota Malang melaksanakan Penandatanganan MoU dengan Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Malang (Kota Malang – Kota Batu) dan Peresmian Rumah Restorative Justice di Gedung Pertamina SMK Negeri 2 Malang Selasa, (31/1/2023).

    Penandatanganan dan Peresmian Rumah Restorative Justice tersebut dihadiri oleh unsur Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang beserta Jajaran, Dandim 0833 Kota Malang, Kapolres Malang Kota Dan Kantor Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Malang (Kota Malang – Kota Batu) serta seluruh Kepala SMAN/SMKN di Kota Malang.

    MoU atau Kesepakatan Bersama Nomor : 027.8 / 0185 / 101.6.10 / 2023, Nomor : B-138/M.6.14/Gs.1/01/2023 tersebut ditandatangani langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang Edy Winarko, S.H., M.H. dan Dr. Dra. EMA SUMIARTI, M.Si selaku Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Malang (Kota Malang – Kota Batu).

    Dalam kesempatannya Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang Edy Winarko, S.H., M.H. mengatakan bahwa, hari ini pihaknya melakukan pendandatangananan MoU bersama Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Malang (Kota Malang – Kota Batu) ini yaitu untuk menyelesaikan permasalahan-permasalahan hukum yang terjadi pada Penyelenggaraan Pendidikan di seluruh SMAN/SMKN dibawah naungan Kantor Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Malang (Kota Malang – Kota Batu).

    Adapun ruang lingkup Kesepakatan Bersama ini meliputi; a. Penegakan Hukum; b. Pertukaran Data dan Informasi; c. Pemberian Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum dan Tindakan Hukum Lain di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara; d. Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia; e. Penyelamatan dan Pemulihan Asset; f. Bentuk Kerjasama Lainnya yang disepakati Bersama.

    “Mengenai Jangka waktu Nota Kesepakatan Bersama ini berlaku selama 1 (satu) tahun sejak ditandatanganinya Nota Kesepakatan Bersama ini,” pungkasnya.

    Selanjutnya Edy Winarko, S.H., M.H. menyebut bahwa, selain permasalahan permasalahan hukum pihak Kejaksaan Negeri Kota Malang juga dapat memberikan Pendapat Hukum (legal opinion) atau Pendampingan Hukum (legal assistance) kepada Kantor Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Malang (Kota Malang – Kota Batu) dengan memanfaatkan Rumah Restorative Justice yg diresmikan ini. Acara berjalan lancar dan kondusif diakhiri tanya jawab seputar Hukum oleh Kejaksaan Negeri Kota Malang. (Har)

Share This :

Copyright © 2020 CV. Natusi