Pensiunan Polisi di Vonis 5 Tahun Penjara lebih Ringan dari Tuntutan JPU 10 TAHUN Penjara, Terbukti Cabuli Anak Asuh

  • Selasa, 31-Januari-2023 (09:23) HukRim supereditor

    SURABAYA | Infopol.news - Sidangan lanjutan perkara Pensiunan Polisi Kombes Pol Purn Ignatius Soembodo Cabuli Anak Asuh, yang di gelar secara tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, di Ketua Majelis Hakim Sutarno, Senin (30/01/23). Surat Putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Sutarno saat persidangan yang digelar secara tertutup, Nur Laila Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan hadir pula kuasa Hukum korban.

    Ketua Majelis Hakim Sutarno menyatakan memutuskan dan atau menjatuhkan Hukuman Pidana penjara selama 5 tahun . Terdakwa mantan Kapolres Badung Bali, Kombes Pol Purn Ignatius Soembodo divonis bersalah melakukan tindak Pidana pencabulan kepada anak angkatnya berinisial CIS yang masih di bawah umur dengan Pidana penjara selama 5 tahun lebih ringan dari pada Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

    Terbukti mencabuli anak asuhnya berinisial CIS. Cabuli Anak Asuh, Pensiunan Polisi Kombes Pol Purn Ignatius Soembodo dituntut 10 Tahun Penjara Selain itu, terdakwa juga dituntut membayar denda Rp.1 miliar subsider 3 bulan kurungan, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

    JPU menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 81 ayat 1 UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

    “Menuntut supaya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya,” kata Nur Laila Jaksa Penuntut Umum (JPU).

    Dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Kasus ini bermula saat ayah kandung korban, BS menitipkan CIS kepada Ignatius Soembodo sejak bayi. Korban baru menceritakan pemerkosaan yang dialaminya ketika sudah berusia 14 tahun. Sejak dititipkan, korban tinggal di rumah Ignatius Soembodo di kawasan Jambangan Surabaya.

    Selama diasuh Ignatius Soembodo, BS sebagai ayah kandung CIS kesulitan bertemu anak kanduangnya . BS ayah kandung CIS, baru bisa bertemu anaknya pada Agustus 2018 lalu, Saat itulah korban yang sudah beranjak remaja itu mengaku sering diperkosa terdakwa. (Har)

Share This :

Copyright © 2020 CV. Natusi