JANDA MUDA DIPERKOSA OLEH 8 PEMUDA BEJAT LALU BUNUH DIRI

  • Rabu, 08-Juli-2020 (23:23) Regional editor

    Bangkalan/ Polres Bangkalan menggelar rilis setelah berhasil mengungkap dan menangkap 8 tersangka kasus perkosaan dengan korban S (21) seorang janda muda yang akhirnya bunuh diri setelah diruda paksa secara bergilir oleh 8 pemuda. Rabu (8/7/2020).

    Kapolres Bangkalan , AKBP Rama Samtama Putra di depan para awak media mengatakan sangat menyayangkan lantaran 2 diantara 8 pelaku tersebut statusnya masih di bawah umur yakni J (14) dan AR (17). Keduanya masih berstatus sebagai pelajar di Kecamatan Tanjung Bumi Bangkalan.

    Sementara 6 tersangka lainnya yakni, MZ(20), AR (21), MF(21) ketiganya Warga Dusun Mandelan Desa Bungkeng Kecamatan Tanjung Bumi, MR (21) warga Dusun Toroi Desa Tlokoh, FR (19) warga Dusun Dangbigih Kecamatan Kokop, serta SA (25) warga dusun Palongan Desa mandung Kecamatan Kokop.

    Rama menjelaskan kronologisnya berawal saat 8 tersangka sedang berkumpul nongkrong pada jumat (26/6) sekitar pukul 01.00 WIB. Tak berapa lama korban melintas dengan dibonceng oleh 2 temannya.Melihat korban melintas MR yang merupakan otak perkosaan segera mengajak tersangka lainnya untuk mencegat korban. Dengan ancaman senjata tajam para tersangka berhasil mengusir 2 teman korban.Setelah itu korban langsung dibawa oleh tersangak ke atas bukit di Dusun Longkek Desa Bandang Laok, Kecamatan Kokop.

    Disanalah korban diperkosa secara bergiliran. Meskipun korban meronta menjerit minta tolong, tidak ada yang mendengarkan lantaran lokasi kejadian jauh dari keramaian. Selesai memuaskan nafsu bejatnya para tersangka tersebut langsung meninggalkan korban. Tragisnya, korban bunuh diri keesokan nya karena menanggung rasa malu yang sangat berat. Sebagai seorang wanita harga dirinya sudah terenggut oleh para pemuda bejat yang menggagahinya secara paksa.

    Sedangkan untuk proses penangkapan kedelapan tersangka ini, Rama mengatakan bahwa pihaknya dibantu oleh masyarakat setempat. "Atas aksi yang dilakukan oleh kedelapan tersangka ini, mereka dipidana sesuai pasal 285 KUHP dan 365 dengan ancaman pidana 12 tahun penjara," pungkasnya.

Share This :

Copyright © 2020 CV. Natusi