Sidang Online dan Tertutup Perdana Untuk 5 (lima) Terdakwa Kasus Tragedi Kanjuruhan

  • Senin, 16-Januari-2023 (14:42) HukRim supereditor

    SURABAYA | Infopol.news - Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur menggelar sidang pidana untuk 5 (lima) terdakwa kasus Tragedi Kanjuruhan, insiden berdarah sepak bola dengan korban 135 jiwa meninggal dan lebih dari 600 jiwa terluka.

    Sidang Daring dan Tertutup 5 (Lima) Terdakwa Tragedi Kanjuruhan dari Lima orang tersangka kasus Tragedi Kanjuruhan yang akan diadili yakni ;- Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno, Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Has Darmawan, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.

    Sidang yang secara dalam jaringan (online) pada sidang perdana yang beragenda Pembacaan Dakwaan dan Majelis hakim yang akan mengadili kasus ini ialah Abu Achmad Sidqi Amsya, Mangapul, dan I Ketut Kimiarsa.

    Sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Sidang bersifat tertutup atau larangan disiarkan secara langsung, Senin (16/01/23 ). Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, mulai menyidangkan kasus Tragedi Kanjuruhan, dan atau Suasana di bagian depan gedung Pengadilan Negeri (PN) Surabaya di Jalan Arjuna sangatlah ramai dan padat pengunjung saat berlangsung sidang perdana Tragedi Kanjuruhan.

    Tragedi Kanjuruhan ialah insiden berdarah seusai laga liga 1 antara Arema FC dan Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan, Kepanjen, ibu kota Kabupaten Malang, Sabtu (1/10/22) malam. Tragisnya insiden itu diduga dipicu dari penembakan gas air mata oleh petugas keamanan yang berujung kericuhan dan kerusuhan yang mengakibatkan kematian 135 jiwa dan lebih dari 600 orang terluka.

    Dari Kepolisian anggota Brimob Polda Jawa Timur untuk mengamankan jalannya sidang perdana kasus Tragedi Kanjuruhan di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (16/1/23). Sidang dilakukan secara daring dan atau diikuti para terdakwa dari di dalam Rutan Polda Jatim. (Har)

Share This :

Copyright © 2020 CV. Natusi