Pengadilan Negeri Surabaya Sidangankan Kasus Tragedi Kanjuruhan Malang akan Digelar 3 Kali Dalam Seminggu

  • Jumat, 13-Januari-2023 (22:13) HukRim supereditor

    SURABAYA | Infopol.news - Pengadilan Negeri (PN) Surabaya akan mempercepat jalannya persidangan kasus tragedi Kanjuruhan Malang yang akan digelar 3 (tiga) kali dalam seminggu. Demikian disampaikan Humas PN Surabaya, Suparno usai mengikuti Apel Simulasi pengamanan sidang kasus Tragedi Kanjuruhan Malang yang digelar Polresbes Surabaya di Halaman PN Surabaya, Jum'at (13/01/23).

    Humas Pengadilan Negeri (PN) Surabaya ini pun berharap agar saat pelaksanaan sidang perdana kasus ini pada Senin (16/01/23) mendatang dapat berjalan dengan lancar karena telah mendapatkan pengamanan dari pihak kepolisian.

    "Setelah berbicara dengan Majelis Hakim, rencananya sidangnya akan digelar tiga kali dalam seminggu. Sidang perdananya hari Senin tanggal 16 Januari 2023," ujarnya.

    Alasan Sidang tersebut dipercepat untuk "mensukseskan Piala Dunia U-20 yang akan dilaksanakan di Surabaya pada 20 Mei 2023 hingga 11 Juni 2023. Surabaya sebagai tuan rumah pelaksanaan Piala Dunia U-20," terang Humas Suparno.

    Alasan lain percepatan sidang perkara ini dikarenakan jumlah saksi yang ada didalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), "Saksinya juga banyak, ada 140 tapi tergantung dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) mau dihadirkan semua atau tidak, karena Jaksa yang akan membuktikan," beber Suparno.

    "Hari ini telah dilakukan simulasi pengamanan dari Polresbes Surabaya dan Polda Jatim," tandas Humas Suparno.

    Sementara itu dari Kabag Ops Polresbes Surabaya AKBP Toni Kasmiri menyatakan jika pihaknya akan menerjunkan ribuan personel gabungan dari Brimob Polda Jatim, Sabhara Polda Jatim dan Polresbes Surabaya.

    "Totalnya ada 1800 personel, tapi besok yang kita turunkan sekitar 800 personel," katanya usai memimpin simulasi pengamanan Sidang tragedi Kanjuruhan Malang di Pengadilan Negeri Surabaya, Jum'at (13/01/23).

    Untuk diketahui, dalam kasus tragedi Kanjuruhan ini ada 5 (lima) orang yang akan didudukan sebagai Tersangka. Mereka adalah Ketua Panitia Pelaksana Pertandingan Arema FC AH, Security Officer SS, Komandan Kompi III Brimob Polda Jatim AKP HM, Kabag Ops Polres Malang WSP, dan Kasat Samapta Polres Malang Ajun Komisaris Polisi BSA.

    Tersangka AH dan SS akan didakwa dengan pasal 359 KHUP dan atau pasal 360 KUHP dan atau pasal 103 ayat (1) Jo pasal 52 UU RI no 11 tahun 2022, tentang Keolahragaan. Sedangkan WSP, BSA dan HM dari Anggota Polri diDakwa dengan pasal 359 KUHP dan atau pasal 360 KUHP. (Har)

Share This :

Copyright © 2020 CV. Natusi